Soloraya
Rabu, 13 Desember 2017 - 18:35 WIB

Uang Pedagang dan Pemilik Wahana Permainan Sekaten Dikembalikan, Bagaimana Kasus Hukumnya?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - K.G.P.H. Benowo (kanan) dan Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan di Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Benowo dan Robby mengembalikan uang muka sewa lahan Alut Keraton kepada pedagang dan pemilik wahana permainan Sekaten.

Solopos.com, SOLO — Pedagang dan penyedia wahana permainan Sekaten di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo yang korban penipuan penyelenggara Sekaten akhirnya menerima kembali uang mereka.

Advertisement

Uang mereka dikembalikan setelah penahanan para tersangka dalam kasus sewa lahan Sekaten di Alut Keraton Solo itu, yakni kerabat Keraton Solo K.G.P.H. Benowo dan seorang panitia Robby Hendro Purnomo, ditangguhkan sejak Minggu (10/12/2017). Setelah keluar tahanan, mereka mengembalikan seluruh uang pedagang yang merupakan uang muka sewa lahan Alut Keraton Solo dan uang sewa lapak Sekaten. (Bawa: Benowo Ditahan, Kerabat Keraton Solo: Selesaikan Sendiri Kasusnya!)

Pedagang mengaku lega setelah menerima kembali uang mereka. Kedua pihak, yakni pedagang serta Robby dan Benowo, sama-sama menyatakan telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Selasa (12/12/2017) sore. “Uangnya diserahkan sendiri oleh Gusti Benowo, disaksikan petugas kepolisian,” kata seorang pengelola wahana permainan Berkah Ria, Karsono, kepada Solopos.com, Selasa.

Advertisement

Pedagang mengaku lega setelah menerima kembali uang mereka. Kedua pihak, yakni pedagang serta Robby dan Benowo, sama-sama menyatakan telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Selasa (12/12/2017) sore. “Uangnya diserahkan sendiri oleh Gusti Benowo, disaksikan petugas kepolisian,” kata seorang pengelola wahana permainan Berkah Ria, Karsono, kepada Solopos.com, Selasa.

Uang yang dikembalikan pun sesuai yang tertulis dalam kuitansi. Menurut Karsono, selama ini sebenarnya pedagang hanya menuntut satu hal kepada penyelenggara yakni uang muka sewa dikembalikan.

Mereka semula tidak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, karena Robby sebagai penanggung jawab sempat menghilang akhirnya perwakilan pedagang melaporkan dugaan penipuan sewa lahan sekaten di Alut Keraton Solo kepada kepolisian.

Advertisement

“Sudah rampung semua ini kasusnya, uang sudah dikembalikan. Laporannya juga sudah dicabut,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, Robby membenarkan urusannya dengan pedagang sudah diselesaikan Selasa sore. Nilai uang yang dikembalikan total mencapai Rp29,25 juta. Uang tersebut milik 28 pedagang dan beberapa pemilik wahana permainan.

“Kemarin sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kami bertemu dengan pedagang dan sudah selesai semuanya,” kata Robby.

Advertisement

Terkait proses hukum, dia belum tahu kelanjutannya. Di satu sisi dia juga mendapatkan informasi pedagang akhirnya mencabut laporan mereka di kepolisian. “Tapi untuk kelanjutan proses hukum, saya tidak tahu.”

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi, hingga Rabu sore kemarin belum memonitor kembali perkembangan kasus Benowo dan Robby. Saat ditanya soal pencabutan laporan dari pedagang, Agus mengaku belum tahu.

“Sejak Selasa sore saya di Semarang, jadi belum monitor lagi. Tapi, kalau pun dicabut, kasus tidak berhenti karena termasuk delik biasa,” kata Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif