Jateng
Rabu, 13 Desember 2017 - 23:50 WIB

KORUPSI JATENG : Pemprov Diganjar Penghargaan KPK, Ini Sebabnya...

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (tengah), saat menerima penghargaan dari KPK di Jakarta, Selasa (12/12/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Pemprov Jateng)

Korupsi di Jawa Tengah (Jateng) diantisipasi dengan pembuatan LHKPN.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga dengan Tingkat Kepatuhan Pelaporan Terbaik 2017.

Advertisement

Penghargaan itu diberikan KPK karena aparat sipil negara (ASN) Pemprov Jateng patuh dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penghargaan tersebut diserahkan pimpinan KPK, Laode Syarif, kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat penutupan Hari Antikorupsi Se-dunia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono, menyatakan penghargaan itu menjadi bukti komitmen Pemprov Jateng dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pengelolaan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu program prioritas pencegahan dan pemeberantasan korupsi di lingkungan Pemprov Jateng.

Siswo menyebutkan beberapa dasar hukum yang menjadi acuan LHKPN, seperti Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftara, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Advertisement

Selain itu juga surat edaran (SE) Pimpinan KPK No. 08/01/10/201/ tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN dan Keputusan Gubernur Jateng No. 700/10 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemprov Jateng.

Dengan dasar itu, tim pengelola LHKPN Pemprov Jateng melalui Inspektorat Pemprov Jateng pun bisa menjalankan tugasnya dalam mendapatkan LHKPN Pemprov Jateng.

“Upaya-upaya kami memberikan hasil positif dalam pelaporan LHKPN. Sampai Desember 2016, sudah ada 1.818 pejabat yang menyampaikan LHKPN dengan formulir manual. Jumlah itu belum termasuk pejabat yang pernah menyampaikan LHKP pada 2017 karena mereka baru akan melakukan pelaporan pada 1 Januari-31 Maret 2018,” ujar Siswo dalam siaran pers kepada Semarangpos.com, Selasa petang.

Advertisement

Siswo menargetkan pada 2017 sekitar 170 pejabat baru menyampaikan LHKPN secara online. Realisasinya sudah 168 wajib lapor menyampaikan LHKPN secara online.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif