News
Rabu, 13 Desember 2017 - 12:35 WIB

KORUPSI E-KTP : Sidang Perdana, Setya Novanto Bungkam di Hadapan Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh jaksa penuntut umum. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Korupsi e-KTP, sidang perdana Setya Novanto dilaksanakan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto digelar hari ini, Rabu (13/12/2017).

Advertisement

Namun Setya Novanto (Setnov) bungkam di hadapan hakim sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu.

“Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?” tanya ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Advertisement

“Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?” tanya ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Namun, Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan bergeming. Padahal saat masuk ke sidang Setnov tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya Deisti Astriani Tagor yang duduk di kursi penonton.

“Penuntut umum, apakah terdakwa terlebih dahulu diperiksa dokter sebelum ke sini?” tanya hakim Yanto yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

“Saudara didampingi penasihat hukum? Sekali lagi apakah saudara didampingi penasihat hukum?” tanya hakim Yanto.

“Iya yang mulia,” jawab Setnov.

Penasihat hukum Setnov yang antara lain terdiri dari Maqdir Ismail, Firman Wijaya, dan advokat lainnya lalu menunjukkan identitas di mereka ke hakim.

Advertisement

“Dokter yang memeriksanya ada? Bisa dihadirkan di sini?” tanya hakim Yanto.

“Ada yang mulia, kepada dr. Johanes Hutabarat kami persilakan memasuki ruang persidangan,” kata jaksa Irene. Johanes Hutabarat adalah dokter yang bertugas di rumah tahanan KPK.

“Betul saya memeriksa terdakwa tadi pagi pukul 08.00 WIB, waktu ada pemeriksaan tadi terdakwa dapat menjawab dengan lancar,” ujar Johanes Hutabarat.

Advertisement

“Baik saya coba kembali menanyakan identitas terdakwa? Apakah saudara mendengarkan saya? Saya ulangi lagi nama saudara? Apakah saudara mendengarkan saya? Bagaimana saudara Penuntut Umum?” tanya hakim Yanto.

“Terima kasih yang mulia kami juga sudah berkonsultasi selain dokter Johanes juga dengan dokter RSCM mengenai kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan layak sidang. Keluhannya tadi yang bersangkutan itu diare 20 kali, namun dari laporan pengawal di rutan, sepanjang malam hanya 2 kali yaitu pukul 23.00 dan 02.30 jadi hanya 2 kali dan tidur dari pukul 20.00 dan tidur sampai tadi pagi jadi kami minta sidang tetap dilanjutkan,” kata jaksa Irene.

Seperti diketahui, Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12/2017) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat pokok perkara disidangkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif