News
Rabu, 13 Desember 2017 - 17:01 WIB

KORUPSI E-KTP : Setya Novanto "Mogok" Bicara Padahal Sehat, 3 Kali Diskors

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto (kedua kiri) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Oleh jaksa penuntut umum. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Setya Novanto masih juga tak bicara meskipun dinyatakan sehat dan sidang korupsi e-KTP ini tiga kali diskors.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebenarnya kondisi kesehatan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto baik-baik saja. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan dokter IDI dan RSCM siang ini, karena SN sehat untuk dihadirkan di persidangan, KPK berharap persidangan dapat diteruskan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

KPK yakin majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin hakim Yanto dapat meneruskan persidangan perdana hari ini.

“Peristiwa ini bisa jadi ujian bagi proses penegakan hukum kita. Kami percaya hakim akan tegas untuk meneruskan proses hukum pemeriksaan di persidangan,” kata Febri.

Advertisement

KPK mengingatkan Novanto jangan menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Karena terdapat resiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice. Sampai saat ini KPK sudah proses dugaan perbuatan obstruction of justice tersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka MN,” kata Febri.

Saat ini, sidang masih skors. Ini skors yang ketiga kali karena Novanto “mogok” bicara dan hanya menunduk dengan alasan masih sakit.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif