Soloraya
Rabu, 13 Desember 2017 - 22:15 WIB

Inventarisasi Kelar, 103 Bidang Tanah Kadipiro Solo Dipastikan Kena Proyek KA Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota sfat Balai Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, Dandung Iskandar, menggambar peta jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo di halaman rumah warga Kampung Lemah Abang, Kadipiro, Rabu (13/12/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sebanyak 103 bidang tanah di Kadipiro, Solo, dipastikan terdampak proyek jalur rel kereta bandara.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 103 bidang tanah di Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, dinyatakan terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo-Stasiun Solo Balapan.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (13/12/2017) siang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo telah memasang lembaran Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Indentifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA lintas Stasiun Solo Balapan-Bandara Adi Soemarmo di depan Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro. (Baca: Warga Terdampak Proyek KA Bandara Solo Minta Kompensasi Rp12 Juta/Meter Persegi)

Lembar pengumuman dengan nomor 4892/33.72-500/XII/2017 tersebut berisi daftar nama pemilik lahan yang terdampak proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara. Ada 103 nama pemilik lahan yang terdaftar dalam tabel pengumuman yang ditandatangani Kepala BPN Solo, Sunu Duto Widjomarmo, sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara.

Advertisement

Lembar pengumuman dengan nomor 4892/33.72-500/XII/2017 tersebut berisi daftar nama pemilik lahan yang terdampak proyek Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara. Ada 103 nama pemilik lahan yang terdaftar dalam tabel pengumuman yang ditandatangani Kepala BPN Solo, Sunu Duto Widjomarmo, sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara.

Pada kolom nama pemilik lahan dari nomor 1 sampai denga 93 ditulis dengan nama-nama warga yang terdampak proyek dan ada beberapa yang ditulis dengan keterangan NN (no name). Sedangkan pada kolom nama pemilik lahan mulai dari nomor 94 sampai 103 ditulis dengan keterangan jalan/sungai.

Selain kolom nama pemilik lahan sekarang/yang menguasai tanah, lembar pengumuman tertanggal 11 Desember itu juga dilengkapi informasi mengenai nama pemilik dalam sertifikat/letter C/petuk D, bukti hak sertifikat/tanah milik adat/lain-lain, pemanfaatan, luas lahan yang dibebaskan, luas lahan sisa, luas lahan total, luas bangunan, nomor urut bidang, hingga termasuk juga jenis dan ukuran tanaman. (Baca: Kegelisahan Warga Bantaran Rel KA Bandara, Harus Pindah atau Tidak?)

Advertisement

“Dalam hal pihak yang berhak keberatan atas hasil intervensi dan identifikasi dimaksud, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak pengumuman ini,” demikian tertulis di halaman terdepan lembar pengumuman yang ditempel di papan tripleks di depan pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro.

Pada Rabu siang, tidak ada warga yang melihat pengumuman itu. Saat dimintai informasi, anggota staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang masuk tim pengadanan tanah untuk proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo, Dandung Iskandar, menjelaskan setelah tahap pengumuman, warga yang namanya tercantum akan dimintai persetujuan.

Jika setuju, warga akan diajak musyawarah untuk memutuskan nilai kompensasi akibat terdampak proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo. “Nanti tahap berikutnya, kami terlibat dalam proses pembayaran kompensasi. Begitu pengumuman ini sudah dan warga setuju, dimulai pengumuman appraisal kemudian musyarawah. Setelah warga sepakat dengan nilai kompensasi, panitia kirim tagihan ke Balai Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah supaya dibayarkan,” jelas Dandung.

Advertisement

Seorang warga Kampung Lemah Abang RW 023 Kadipiro, yang lahanya dinyatakan terdampak proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo, Perwirawan, langsung berencana mengajukan keberatan ke Ketua Pengadaan Tanah setelah menyaksikan pengumuman Hasil Inventarisasi dan Indentifikasi Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara Adi Soemarmo.

Dia menyebut pengumuman tersebut menyatakan tidak semua lahan yang ditempatinya terdampak proyek. Wira ingin meminta kepastian terkait sisa lahan atau rumah yang tidak terdampak.

“Saya akan ajukan keberatan dengan hasil yang diumumkan itu. Perihal luas bangunan dan kriterianya. Selain itu saya juga membutuhkan kejelasan solusi terkait sisa rumah yang tidak bisa ditinggali lagi karena sebagian besar bangunan dinyatakan terdampak proyek. Saya akan meminta lahan sisa bisa diganti sekalian,” jelas Wira.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif