Jogja
Rabu, 13 Desember 2017 - 09:20 WIB

Bangunan Usaha Bermunculan di Kulonprogo, Sudah Punya IMB?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Seni Sentolo, salah satu ikon Kabupaten Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo meningkatkan pengawasan terhadap pendirian bangunan usaha

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo meningkatkan pengawasan terhadap pendirian bangunan usaha karena dinilai rawan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan tegas berupa sanksi denda diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, Kulonprogo semakin dianggap berpotensi sebagai lokasi pengembangan usaha. Tidak heran jika jumlah bangunan usaha pun terus bertambah, apalagi saat bandara baru sudah beroperasi nanti.

“Kalau tidak ditata sejak sekarang, jelas akan membuat semrawut tata kota dan wilayah,” ujar Duana, Selasa (12/12/2017).

Advertisement

Satpol PP Kulonprogo berupaya mengoptimalkan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.14/2011 tentang Penyelenggaraan IMB. Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau merenovasi bangunan wajib mempunyai IMB.

Duana mengungkapkan, potensi pelanggaran pada pendirian bangunan usaha tidak hanya soal kepemilikan IMB. Sebagian pengusaha terkadang juga menganggap enteng adanya batas sempadan jalan.

Duana menyatakan bakal bertindak tegas terhadap para pelanggar. Sanksi yang bisa diberikan bukan cuma teguran dan pembinaan tapi juga membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif