Soloraya
Selasa, 12 Desember 2017 - 17:35 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Dipakai Menghukum Pelanggar, Gembok Parkir Malah Digergaji

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gembok parkir (Dok/JIBI/Solopos)

Dishub Solo mencatat sudah empat kali gembok parkir yang tengah digunakan dirusak pakai gergaji.

Solopos.com, SOLO — Ada-ada saja ulah pelanggar parkir di Kota Solo. Ada yang nekat merusak gembok parkir yang dipasang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo di kendaraan mereka menggunakan gergaji.

Advertisement

Sepanjang tahun ini, Dishub mencatat ada empat kejadian gembok parkir dirusak menggunakan gergaji. Padahal, gembok parkir itu dipasang sebagai peringatan sekaligus sanksi bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Umum dan Khusus Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Nagara, mengungkapkan perusakan gembok parkir dilakukan pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir. Mereka nekat merusak gembok parkir yang terpasang di kendaraan mereka dengan beragam cara, seperti menggunakan gergaji besi. (Baca: Parkir Sembarangan di Pasar Klewer, 35 Motor dan 1 Mobil Digembok)

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Umum dan Khusus Bidang Perparkiran Dishub Solo, Henry Satya Nagara, mengungkapkan perusakan gembok parkir dilakukan pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir. Mereka nekat merusak gembok parkir yang terpasang di kendaraan mereka dengan beragam cara, seperti menggunakan gergaji besi. (Baca: Parkir Sembarangan di Pasar Klewer, 35 Motor dan 1 Mobil Digembok)

“Kendaraan kami gembok karena parkir sembarangan. Tapi ada sebagian yang nekat merusak gemboknya,” ungkap dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2017).

Henry menyebut salah satu kasus perusakan gembok parkir terjadi belum lama ini di area car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi. Pelaku sampai nekat merusak paksa gembok parkir dengan menggunakan gergaji, beberapa juga gembok hilang.

Advertisement

Dishub kesulitan menangkap para pelaku pelanggar parkir sekaligus perusak gembok tersebut. Meski petugas telah mencatat nomor polisi kendaraan pelaku, namun petugas belum bisa mendeteksi kepemilikan kendaraan tersebut. Saat dicek sesuai nomor polisi, Henry mengatakan kendaraan sudah berpindah kepemilikan dan belum ganti nama sehingga sulit dideteksi lagi siapa pemiliknya. (Baca: Gembok 37 Kendaraan di CFD, Dishub Kantongi Rp3,7 Juta)

“Kami sedang mengkaji lagi apakah perlu mengganti gembok parkirnya dengan yang lebih kuat atau tidak,” katanya.

Saat ini, dia menambahkan akan memanfaatkan gembok yang ada. Jumlah gembok untuk roda empat tercatat ada 40 unit, gembok truk ada lima unit, dan sepeda motor ada 125 gembok. Namun, gembok motor ini jumlahnya berkurang karena hilang dan rusak.

Advertisement

Kepala Dishub Solo Hari Prihatno mengatakan selain digembok, kendaraan yang melanggar parkir akan diderek menggunakan mobil derek milik Dishub. Saat ini, Pemkot baru memiliki satu unit mobil derek yang ikut berkeliling saat operasi parkir.

Bagi kendaraan yang digembok akan diderek ke Kantor Dishub. Selanjutnya mereka akan membuka kunci dengan membayar biaya buka gembok Rp100.000. Penerapan sanksi gembok tersebut dinilai efektif menekan jumlah pelanggaran parkir di Kota Solo.

“Tahun ini kasus penggembokan menurun jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini menandakan tingkat kesadaran masyarakat tidak parkir sembarangan sudah tinggi, sudah bisa membaca rambu,” ujarnya.

Advertisement

Merujuk data, jumlah pelanggaran parkir pada 2016 tercatat 276 kendaraan digembok dengan nilai Rp27,6 juta. Sedangkan selama tahun ini, jumlah kasus penggembokan menurun menjadi 265 kasus dengan nilai Rp26,5 juta.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif