Soloraya
Selasa, 12 Desember 2017 - 15:15 WIB

PENIPUAN PEDAGANG SEKATEN : Penahanan Ditangguhkan, Benowo Minta Maaf kepada Pemkot Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - K.G.P.H. Benowo (kanan) dan Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangguhan penahanan di Mapolresta Solo, Selasa (12/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan pedagan Sekaten yang diduga dilakukan Benowo terus diproses hukum oleh kepolisian.

Solopos.com, SOLO — Polresta Surakarta/Solo menangguhkan penahanan terhadap salah satu putra almarhum Paku Buwono (PB) XII, K.G.P.H. Benowo, yang menjadi tersangka kasus penipuan pedagang Sekaten di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo.

Advertisement

Benowo berjanji selama proses penangguhan penahanan akan mengembalikan uang milik pedagang sekaten.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangguhan penahanan Benowo berlaku sejak Minggu (10/12/2017). Dia menerangkan penangguhan penahanan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Penangguhan penahanan ini sudah prosedur sehingga Polresta Solo memberikan persetujuan. Kami sampai sekarang masih melakukan penyidikan kasus ini,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Sealasa (12/12/2017).

Advertisement

Agus mengatakan meskipun tersangka ditangguhkan, proses hukum terhadap kasus itu tetap berjalan.

Polresta juga menangguhkan penahanan tersangka Robby Hendro Purnomo. Kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan mengembalikan uang milik pedagang yang telah dibayarkan kepada Robby.

“Keraton Solo berkomitmen akan menjadi mediator untuk menyelesaikan kasus ini. Pedagang, Robby, dan Benowo akan duduk bersama menyelesaikan kasus ini. Kami menangguhkan penahanan kedua tersangka agar mereka bisa menyelesaikan tuntutan pedagang untuk mengembalikan uang sewa Alut,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan Robby dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Sementara Benowo dijerat Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan. Kerugian dalam kasus itu senilai Rp25 juta. Uang sewa Alut dari pedagang sekaten, ungkap dia, semuanya masih dibawa Robby.

Sementara itu, Benowo, mengaku berada di tahanan Mapolresta Solo selama sepuluh hari. Keraton Solo mengajukan penangguhan penahanan kemudian disetujui Polresta Surakarta.

“Saya meminta maaf kepada Pemkot Solo karena memanfaatkan lahan Alut,” ujar Benowo kepada wartawan, Selasa. Kasus itu, tambah Benowo, sebagai bentuk keteledoran dirinya membiarkan orang lain menarik uang sewa kepada pedagang Alut.

Ia mengatakan dalam waktu dekat akan mengembalikan semua uang sewa lahan Alut kepada pedagang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif