News
Selasa, 12 Desember 2017 - 19:30 WIB

Kalimat "Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan" Ternyata Melanggar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (komputerkasir.info)

Kalimat “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan” yang sering ditemukan di toko-toko dapat dinilai melanggar hukum.

Solopos.com, TARAKAN — Hati-hati memasang kalimat “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan” di toko. Hal itu bisa dinilai melanggar undang-undang.

Advertisement

Kalimat “Barang yang sudah dibeli, tidak dapat dikembalikan” sering muncul di banyak toko atau minimarket. Biasanya penempatan kalimat itu berada di area kasir.

Ternyata kalimat “Barang yang Sudah Dibeli, Tidak Dapat Dikembalikan” itu disebutkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tarakan sebagai klausa baku. Bahkan, kalimat tersebut dinyatakan sebagai keputusan sepihak oleh pemilik toko, sehingga dinilai telah melanggar aturan yang berlaku.

Kepala BPSK Tarakan Hidayat menegaskan pihaknya telah melakukan pengawasan klausa baku atau peringatan yang dibuat sepihak oleh pemilik usaha kepada konsumen. Pernyataan “barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan” itu melanggar Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Melihat maraknya kejadian klausa baku di Tarakan, BPSK Tarakan pun fokus terjun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko.

“Kami sudah turun ke lapangan untuk memberikan peringatan-peringatan, kalau pun masih ada pemilik usaha yang melakukan akan kami tindak,” tegas Hidayat, Selasa (12/12/2017).

Sejauh ini, sudah 22 toko yang disambangi BPSK Tarakan. Bahkan, lima toko di antaranya memasang klausa baku. Hal itu langsung ditegur oleh BPSK Tarakan. “Pemilik juga sudah berjanji akan mengganti klausa bakunya,” cetusnya.

Advertisement

Sementara, langkah awal menindaki temuan oleh 5 toko ‘bandel’, panggilan untuk semacam mediasi terhadap pemilik usaha. Namun, Hidayat kembali menegaskan jika pemilik toko masih tetap memasang tulisan itu, pihaknya tidak segan-segan akan mempidanakannya. Pemilik toko akan dilaporkan ke penyidik umum bahwa dirinya telah melanggar undang-undang.

“Bisa sampai ke pidana. Itu juga bisa dikurung sampai 5 tahun,” ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan ke BPSK jika melihat ada toko yang memasang klausa baku. Sebab, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif