News
Senin, 11 Desember 2017 - 14:15 WIB

Presiden Jokowi Raih Penghargaan Tertinggi Pelapor Gratifikasi ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Festival Antikorupsi di Kampus UGM, Selasa (9/12/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Presiden Jokowi dinilai pejabat paling aktif melaporkan gratifikasi ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat penghargaan tertinggi sebagai pejabat negara yang aktif melaporkan gratifikasi ke KPK.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo berharap sikap Presiden Jokowi tersebut dapat menjadi teladan bagi masyarakat dan pejabat lainnya untuk untuk berani melaporkan penerimaan barang yang masuk kategori gratifikasi

“Perorangan yang dapat penghargaan tertinggi adalah Presiden Republik Indonesia (Jokowi), kedua Wakil Presiden (Jusuf Kalla) ketiga adalah menteri agama,” kata Agus Rahardjo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia membeberkan saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah melaporkan pemberian hadiah alat musik berupa bass yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo. Sepekan setelah penyerahan, KPK memutuskan menyita bass tersebut lantaran termasuk gratifikasi.

Advertisement

“Sebelum beliau menjadi Presiden bahkan beliau sudah menyerahkan barang-barang yang jadi gratifikasi, ingat gitar Metallica, mudah-mudahan jadi contoh untuk kita semua kalau enggak berhak, diserahkan ke negara,” tutur Agus Rahardjo.

Presiden Jokowi juga telah melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada KPK. Setelah diteliti, dua ekor kuda tersebut akhirnya ditetapkan sebagai milik negara.

Mantan Wali Kota Solo itu juga diketahui telah melaporkan piringan hitam dari Band Metallica yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen. Saat ini KPK tengah meniliti hadiah dari PM Denmark tersebut.

Advertisement

Agus melanjutkan KPK akan meluncurkan sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berbasis elektronik atau e-LHKPN. Dengan sistem ini diharapkan bisa mempermudah pejabat negara dalam menyampaikan harta kekayaannya.

“Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK, tapi bapak ibu bisa mengisi di kantor masing-masing, akan jauh lebih cepat,” tuturnya dilansir Okezone.

Agus Rahardjo berharap e-LHKPN bisa membantu para peserta Pilkada serentak 2018 mendatang. Nantinya, para calon kepala daerah tidak perlu datang ke KPK untuk menyerahkan LHKPN miliknya.

“Harapan kami akan membantu untuk Pilkada serentak 2018, para calon tidak perlu berbondong-bondong, tidak perlu menulis dalam bentuk surat, tapi bisa isi langsung dari tempat masing-masing mudah-mudahan akan mempermudah,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif