Soloraya
Senin, 11 Desember 2017 - 11:15 WIB

Pemkab Sukoharjo Tak Keberatan Warga Kali Pepe Solo Dipindah ke Polokarto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu dermaga di Kali Pepe. (Indah Septianing W/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo memberi lampu hijau relokasi warga Kali Pepe Solo ke Polokarto.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memberikan lampu hijau ihwal rencana relokasi warga bantaran Kali Pepe, Jebres, Solo ke Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Saat ini, Pemkab masih menunggu pembuatan site plan pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (DKP) Sukoharjo, Sarwidi, mengatakan telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Solo, DKP Kota Solo, ihwal rencana relokasi warga bantaran Kali Pepe ke Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto.

Surat resmi itu berisi perencanaan pembangunan perumahan warga bantaran Kali Pepe harus sesuai regulasi. “Pada prinsipnya Pemkab tak keberatan terkait relokasi warga bantaran Kali Pepe ke Polokarto. Namun harus sesuai regulasi karena rumah yang dibangun tergolong rumah murah,” kata dia, saat dihubungi, Minggu (10/12/2017).

Sesuai Permenpera No. 11/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah menyebutkan rumah murah adalah rumah layak huni dan terjangkau seluas 36 m2 yang diperuntukkan bagi masyarakar berpenghasilan rendah. Pembangunan rumah murah harus dilengkapi berbagai sarana dan prasana seperti jalan lingkungan.

Advertisement

Pembuatan site plan pembangunan perumahan di wilayah Polokarto harus sesuai dengan regulasi. “Kami khawatir jika site plan pembangunan perumahan untuk warga bantaran Kali Pepe bakal menambah lokasi kawasan perkumuhan di Sukoharjo. Sekarang kami hanya menunggu site plan pembangunan perumahan yang dibuat DKP Kota Solo,” ujar dia.

Pemkab Sukoharjo bakal menyosialisasikan rencana relokasi warga bantaran Kali Pepe terhadap warga setempat. Langkah ini dilakukan agar tak terjadi polemik pembangunan perumahan pada masa mendatang.

Menurut Sarwidi, pengerjaan proyek pembangunan perumahan termasuk ganti rugi lahan milik warga merupakan wewenang Pemkot Solo. “Kami hanya memfasilitasi agar rencana relokasi warga bantaran Kali Pepe ke lokasi baru berjalan mulus. Ganti rugi lahan milik warga setempat juga wewenang Pemkot Solo,” papar dia.

Advertisement

Jumlah warga bantaran Kali Pepe yang direlokasi ke Polokarto sebanyak 35 keluarga atau 135 jiwa. Mereka terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo paket 1 (Kali Pepe hilir) oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Sebelumnya, warga bakal direlokasi ke wilayah Kabupaten Karanganyar. Rencana itu terganjal peraturan daerah (Perda) Karanganyar No 13/2013 tentang Penataan Perumahan dan Permukiman. Warga akhirnya dipindah ke lokasi baru yakni Desa Mranggen, Polokarto. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian waktu kepindahan warga atau mendirikan rumah baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif