Jogja
Senin, 11 Desember 2017 - 18:40 WIB

Kalangan Taksi Online dan Organda Saling Tolak Aturan Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PPOJ keberatan dengan kuota taksi online.

Harianjogja.com, JOGJA–Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) menolak dengan tegas usulan kuota yang dicantumkan dalam rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY yang mengatur tentang angkutan umum tidak dalam trayek. Mereka mempertanyakan mekanisme seleksi yang akan diterapkan, mengingat jumlah pengemudi online yang terus bertumbah. Selain itu, kuota dikhawatirkan menambah jumlah pengangguran.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengaku belum berani meyampaikan jumlah pasti kuota yang diusulkan karena keputusan akhir ada di tangan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, menurut perhitungannya, kuota ada di antara 400 dan 500 kendaraan. Ia menyatakan, formula penentuan kuota sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Humas PPOJ Daniel Victor menyatakan menolak jika kuota yang akan diterapkan berada di kisaran 400 sampai 500 kendaraan. Sebabnya, berdasarkan perhitungannya, hingga saat ini ada sekitar 5.000 sampai 6.000 driver taksi online di seluruh DIY.

Dengan jumlah yang sedemikian banyak, Daniel mempertanyakan mekanisme apa yang akan dipakai untuk melakukan seleksi kepada pengemudi sehingga pantas dimasukkan dalam kuota. PPOJ sekalipun mengaku belum pernah mendengar apapun tentang kriteria dan sebagainya. “Terus kalau yang enggak masuk kuota, yang lainnya bagaimana?” katanya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/12/2017).

Advertisement

Ia khawatir, penerapan kuota akan menghasilkan gelombang pengangguran dan akan semakin mempersulit masyarakat. Daniel menuturkan, sekarang menjadi sopir taksi berbasis aplikasi bukan lagi sebagai pekerjaan sampingan yang dimanfaatkan guna menambah penghasilan saja, namun sebagai pekerjaan utama. Banyak yang memilih keluar dari pekerjaan lama karena merasa nyaman menjadi pengemudi taksi online.

Lagipula, sambungnya, kemungkinan besar aplikator tidak setuju seandainya kuota yang ditetapkan hanya segitu. Pasalnya, aplikator akan kehilangan pendapatan yang cukup besar. Ia justru mempertanyakan apakah dalam penggodokan Permenhub No.108/2017, pemerintah sudah melibatkan aplikator. “Apakah [pemerintah] sudah duduk bareng dengan aplikator? Kalau sudah, kenapa kami tidak dilibatkan?” kata Daniel.

Tak hanya menolak kuota yang diusulkan, PPOJ juga menolak Permenhub No.108/2017 itu sendiri. Daniel menyatakan konsolidasi dan rapat terus dilaksankan untuk merencanakan aksi demo kembali. PPOJ lebih suka pemerintah membuat aturan tentang hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi terlebih dahulu, alih-alih mengatur operasionalnya.

Advertisement

Sebelumnya, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY juga merasa kurang berkenan dengan kuota yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan DIY. Sebab, kuota yang berkisaran di angka 400-500 dinilai terlampu banyak dan tidak sesuai dengan kesepakatan terdahulu, yakni 10% dari total taksi reguler yang berjumlah 1.000.

Baca juga : Ini Dia Tarif Taksi Online yang Direncanakan Berlaku di Jogja

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif