Jogja
Senin, 11 Desember 2017 - 11:40 WIB

Jumlah Taksi Online di Jogja Tak Boleh Lebih Dari 500

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan taksi online tingkat DIY segera terbit.

Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online sudah dilimpahkan ke Biro Hukum Setda DIY untuk dikoreksi. Setelah itu, aturan akan diserahkan ke Sri Sultan HB X untuk disetujui dan diberlakukan.

Advertisement

Dalam rancangan SK Gubernur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah taksi online (dasar hukumnya saat ini bukan lagi peraturan gubernur), tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp3.500, tarif batas atas sejumlah Rp6.000 dan kuota jumlah taksi online yang berkisar antara 400 sampai 500.

Usulan-usulan tersebut masih mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan perubahan bentuk dasar hukum terkait taksi online disebabkan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jadi daerah tidak perlu lagi membuat aturan baru, cukup menetapkan aturan yang ada di atasnya. Rancangan SK Gubernur itu, ucapnya sudah diserahkan ke Biro Hukum Setda DIY sejak 30 November 2017. Di Biro Hukum, rancangan SK Gubernur akan dikoreksi, mulai dari redaksional, logo dan lain-lain. Selepas itu baru akan disampaikan kepada Sri Sultan HB X. “Saya harap Senin [11/12/2017] sudah bisa naik ke Pak Gubernur,” ucap Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/12/2017).

Advertisement

Ia melanjutkan, tarif batas bawah dan atas yang diusulkan sudah sesuai dengan tarif di wilayah Jawa dan Bali dalam PM 108/2017. Awalnya, DIY ingin menetapkan tarif yang berbeda, namun urung dilaksanakan karena menurut Sigit akan memantik pertanyaan mengenai dasar perhitungannya.

Terkait kuota taksi online, Sigit mengaku belum berani menyampaikan jumlahnya berapa, karena yang berhak untuk menentukan hasil akhirnya adalah Gubernur. Namun menurut perhitungannya, kuota berkisaran pada angka 400 sampai 500. Rumus perhitungan kuota juga sudah diatur dalam PM 108/2017.

Sedangkan untuk wilayah operasional, taksi online akan bisa bergerak di seluruh DIY, tidak hanya Bantul semata ataupun Kota saja. Untuk zona akan ditentukkan oleh otoritas setempat. “Misalnya di bandara tergantung bandara. Kalau stasiun menetapkan zona, ya mereka yang menetapkan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif