Jogja
Senin, 11 Desember 2017 - 13:40 WIB

Ini Dia Tarif Taksi Online yang Direncanakan Berlaku di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan baru taksi online masih mendapat tentangan.

Harianjogja.com, JOGJA— Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online akan segera diterbitkan. Namun, kebijakan itu masih ditentang Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY.

Advertisement

Ketua Organda DIY Agus Andrianto mengaku tidak setuju dengan beberapa hal yang tercantum dalam rancangan SK Gubernur tentang taksi online, utamanya mengenai tarif batas bawah dan kuota.

Menurutnya, tarif batas bawah yang dulu disepakati adalah Rp4.000 per kilometer. Dalam rancangan SK Gubernur yang ditargetkan berlaku pada Januari 2018, tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.500 per kilometer.

Ia menyatakan, ketidaksetujuan itu didasari oleh keinginan untuk melindungi taksi online, sebab baginya harga sebesar itu terlampau rendah.

Advertisement

Mengenai masalah kuota, agus juga tidak setuju karena lagi-lagi ia mengklaim hasil musyawarah sebelumnya yang menyepakati kuota jumlah taksi online lebih besar dari yang tertuang di SK Gubernur. Dalam aturan sebelumnya, kuota taksi online disepakati 10% dari jumlah taksi pelat kuning. Bukan di angka 400-500 unit taksi online seperti termuat dalam rancangan SK Gubernur.

“Ini baru sekali dibicarakan dan belum ada titik temu. Mestinya harus dipastikan dulu dengan kami. Harus ada pembicaraan lebih lanjut. Memang ada hitung-hitungannya [di PM 108/2017] tapi kami perlu tahu rumusnya seperti apa dan itu harus benar-benar disosialisasikan,” kata Agus Andrianto, Minggu (10/12/2017).

Agus juga mempertanyakan model monitoring dan pengendalian taksi online oleh Dinas Perhubungan DIY, seandainya kuota yang diusulkan disepakati Gubernur. Menurutnya, jawatan tersebut belum memiliki konsep yang jelas dalam masalah tersebut. “Itu yang masih menjadi pertanyaan kami,” tutur dia.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp3.500, tarif batas atas sejumlah Rp6.000 dan kuota jumlah taksi online yang berkisar antara 400 sampai 500.

tarif batas bawah dan atas yang diusulkan sudah sesuai dengan tarif di wilayah Jawa dan Bali dalam PM 108/2017. Awalnya, DIY ingin menetapkan tarif yang berbeda, namun urung dilaksanakan karena menurut Sigit akan memantik pertanyaan mengenai dasar perhitungannya.

SK Gubernur sendiri sudah dilimpahkan ke Biro Hukum Setda DIY untuk dikoreksi. Setelah itu, aturan akan diserahkan ke Sri Sultan HB X untuk disetujui dan diberlakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif