Soloraya
Minggu, 10 Desember 2017 - 02:00 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Kuota Taksi Soloraya Disepakati 1.150 Unit Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi awak Kosti Solo bersiap mengoperasikan armada taksi mereka di pool Kosti Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. (Sunaryo Haryo Bayu /JIBI/Solopos)

Kuota taksi Soloraya akhirnya disepakati.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) dan perusahan taksi se-Soloraya bersepakat jika kuota taksi Soloraya untuk masa berlaku 2018-2023 akan ditetapkan sejumlah 1.150 unit.

Advertisement

Kesepakatan itu dihasilkan setelah pejabat Dishub Jateng menggelar Rapat Angkutan Sewa Khusus Terkait Proses Perizinan dan Penghitungan Kebutuhan Kendaraan (Kuota) dengan mengundang perwakilan perusahaan taksi se-Soloraya di Graha Soloraya, Jumat (8/12/2017) mulai sore.

Sempat terjadi perdebatan cukup sebelum mencapai kesepakatan itu. Dishub Jateng awalnya menawarkan agar kuota taksi Soloraya ditetapkan 1.300 unit untuk 5 tahun ke depan mulai 2018. Dishub mengusulkan kuota tersebut setelah melakukan kajian matang, salah satunya mempertimbangkan jumlah taksi yang berizin hingga 2017 sebanyak 1.052 unit dan jumlah taksi yang beroperasi secara riil sebanyak 958 unit.

Advertisement

Sempat terjadi perdebatan cukup sebelum mencapai kesepakatan itu. Dishub Jateng awalnya menawarkan agar kuota taksi Soloraya ditetapkan 1.300 unit untuk 5 tahun ke depan mulai 2018. Dishub mengusulkan kuota tersebut setelah melakukan kajian matang, salah satunya mempertimbangkan jumlah taksi yang berizin hingga 2017 sebanyak 1.052 unit dan jumlah taksi yang beroperasi secara riil sebanyak 958 unit.

“Hasil perhitungan ini sebenarnya sudah sesuai dengan arahan di dalam PM 108 [Peraturan Menteri No. 140/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek],” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Jateng, Ginaryo, saat ditemui wartawan setelah memimpin rapat, Jumat.

Dalam menetapkan kuota taksi, Dishub Jateng biasanya memakai tiga rumusan perhitungan, antara lain supply demand, regresi, dan dinamis. Namun, rumusan itu dinilai tidak relevan untuk dipakai ketika jumlah taksi di lapangan terpantau sudah sangat banyak.

Advertisement

“Sebenarnya sudah ada perhitungan masal sesuai ketentuan untuk menentukan kuota taksi di Soloraya. Namun sayangnya usulan itu belum disepakati pengusaha taksi pelat kuning. Maka dari itu tadi kami tawarkan voting kepada yang datang agar semua sepakat terkait penetapan kuota taksi di Soloraya,” jelas Ginaryo.

Setelah menempuh jalur musyawarah dan voting cukup panjang, seluruh peserta rapat akhirnya sepakat jika kuota taksi di Soloraya akan ditetapkan sebanyak 1.150 unit untuk masa berlaku 2018-2023. Kuota taksi Soloraya yang ditetapkan tersebut artinya lebih banyak 98 unit ketimbang jumlah taksi berizin hingga 2017.

“Kuota taksi di Soloraya hampir naik 100 unit. Kami tekankan, kuota 100 unit ini bukan kuota tambahan untuk taksi pelat hitam, melainkan kuota untuk keseluruhan angkutan sewa khusus yang beroperasi di Soloraya [taksi pelat kuning dan pelat hitam yang memanfaatkan aplikasi pemesanan online],” terang Ginaryo.

Advertisement

Meski jumlah kuota taksi Soloraya telah disepakati, Dishub merasa masih perlu menggelar pertemuan lebih lanjut dengan para perwakilan perusahaan taksi di Soloraya. Hal itu perlu dilakukan mengingat seluruh operator taksi di Soloraya meminta agar kuota yang telah disepakati dipecah lagi atau ditentukan kuota per daerah.

Pemilik PT Wahyu Taksi Sukoharjo, Joko, menilai kuota taksi per wilayah per wilayah perlu ditentukan untuk menghindari kesalahanpahaman atau selisih di antara para perusahan taksi di Soloraya.

GM Gelora Taksi, Taka Ditya, mengapresiasi kebijakan Dishub Jateng yang transparan atau menerapkan open goverment dalam menetapkan kuota taksi dan angkutan sewa khusus di Soloraya.

Advertisement

“Dari banyak kajian dan model akhirnya ditetapkan tambahan kouta taksi di Soloraya sebanyak 100 unit. Dengan ditetapkam kuota ini, kami harapkan angkutan ilegal yang masih beroperasi bisa profesional dengan segera mendaftarkan diri ke pemerintah secara resmi. Setelah ditetapkan kouta, penertiban segera dilaksanakan secara bertahap,” pendapat Taka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif