Sudah go international, mayoritas IKM logam tak berizin.
Harianjogja.com, JOGJA–Persoalan izin usaha bagi industri kecil menengah (IKM) perlogaman di Kota Jogja masih menjadi kendala. Banyak perusahaan besar tidak berani bekerja sama untuk pasokan dalam jumlah besar hanya karena tidak memiliki izin. Bahkan lebih dar 90% IKM ilegal.
Dari data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Logam, dari 61 IKM yang izinnya lengkap baru lima IKM, 12 IKM sudah memiliki izin lingkungan, namun izin gangguannya belum keluar. Para pengrajin sudah berupaya mengurus perizinan sejak bertahun-tahun, namun hingga kemarin belum juga dikeluarkan izinnya.
Kepala UPT Logam, M.Agus Maryanto mengakui kelengkapan izin IKM tersebut menjadi kendala. Menurut dia, yang membuat izin terhambat karena izin industri disamakan dengan izin mendirikan hotel, rumah sakit, dan pertokoan. Terutama soal analisis dampak lingkungannya, serta gangguan bagi masyarakat sekitar.
Kepala UPT Logam, M.Agus Maryanto mengakui kelengkapan izin IKM tersebut menjadi kendala. Menurut dia, yang membuat izin terhambat karena izin industri disamakan dengan izin mendirikan hotel, rumah sakit, dan pertokoan. Terutama soal analisis dampak lingkungannya, serta gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Izin lingkungan yang sering menjadi persoalan,” kata Agus disela-sela seminar pemberdayaan dan kemandirian pengusaha bidang logam menuju indonesia berkemajuan di Balai Kota Jogja, Jumat (8/12/2017).
Agus sudah berupaya menjembatani persoalan izin IKM tersebut, namun pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak karena regulasi izin yang ada di Pemerintah Kota Jogja mengharuskan demikian bahwa industri harus di kawasan khusus. Padahal, klaim dia, industri perlogaman aman aman dan tidak mencemari lingkungan.
Padahal, kata dia, industri perlogaman di Kota Jogja sedang berkembang, karena banyak perusahaan yang minta pasokan produk IKM dari Kota Jogja, namun gara-gara persoalan izin permintaan produk terbatas.
Pihaknya sudah mengusulkan ke Kementrian Perindustrian agar ada penyederhanaan perizinan bagi industri kecil rumahan. Agus berharap ada izin khusus bagi industri rumahan.
Suparno, pemilik RS Alumonium di Sorosutan Umbulharjo mengakui sampai saat ini usahanya belum memiliki izin gangguan. Pada 2000 lalu ia mengajukan izin lingkungan dan izin gangguan, namun izin gangguan sampai saat ini belum juga keluar.
Kendati belum ada izin, pengrajin alat rumah tangga dari bahan aluminium yang memiliki delapan pekerja ini tetap melanjutkan usahanya. Hasil produksinya ia pasok ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Untuk memproduksi alat rumah tangga seperti wajan, Suparno membutuhkan bahan baku alumonium sebanyak satu kwintal dalam sehari.
“Kalau saya belum ada apa-apanya. Ada beberapa IKM yang sudah prosuksi diatas satu ton bahan baku alumonium. Walau pun izin usahanya belum lengkap,” ucap Supartono. Ia berharap izin IKM bisa disederhanakan.
Ia mengaku dengan tidak adanya izin IKM kesulitan ketika menerima order besar, karena perusahaan besar minta legalitas. Selain itu akibat tidak ada izin, IKM juga sulit mengakses modal di bank. Padahal beberapa IKM sudah mulai ekspor meski hanya sesekali.
Sementara itu, Direktur Jenderal IKM Logam, Mesin, dan Alat Angkut, Kementrian Perindustrian, Endang Suwartini menyadari perizinan IKM masih terkendala regulasi yang menjadi kewenangan daerah, bahwa izin industri harus di kawasan khusus. “Kementrian sudah mempersiapkan rancangan peraturan Menteri Perindustrian yang nantinya harus diikuti daerah,” kata dia.
Endang menjanjikan regulasi khusus yang mempermudah izin industri kecil dan menengah paling lambat keluar awal tahun depan. Lebih lanjut Endang mengatakan sebenarnya tidak semua industri harus memiliki kawasa khusus. Menurut dia, ketika belum ada kawasan khusus, industeri kecil bisa beroperasi di tengah pemukiman warga selama limbahnya tidak mencemari lingkungan.
Sejauh yang diketahuinya, industeri kecil menengah tidak mencemari lingkungan, terlebih sebagian IKM sudah mendaur ulang limbahnya. Jadi, ia berharap industri perlu diberi kesempatan untuk maju, “Kasihan, sudah jualan kemana-mana tapi legalitasnya tidak ada,” ucap Endang.