Jogja
Sabtu, 9 Desember 2017 - 14:20 WIB

Pemkab Bantul Lempar Kewenangan Urusan Dampak Tambang Liar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi salah satu titik penambangan liar di RT 01 Dusun Karanganyar, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden yang telah rusak dan ditinggalkan penambang, Rabu (6/12/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Kerusakan jalan di dusun Karanganyar, Murtigading, Sanden Bantul yang diduga akibat penambang liar menjadi wewenang provinsi

Harianjogja.com, BANTUL—Kerusakan jalan di dusun Karanganyar, Murtigading, Sanden Bantul yang diduga akibat penambang liar menjadi wewenang provinsi.

Advertisement

Baca juga :

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Bantul, Yudo Wibowo mengatakan terkait perbaikan merupakan kewenangan provinsi. “Jalan tersebut merupakan jalan provinsi, sehingga kami tindak lanjutnya mengkomunikasikan saja ke provinsi,” ujarnya.

Sebelumnya menurut Skretaris Pol PP Bantul Jati Bayu Broto, kegiatan pertambangan dengan UU 23 tahun 2014 kewenangan yang dulu ada ditingkat kabupaten/kota ditarik ke provinsi, penanganan pemberian ijin dan sampai penegakannya ada di provinsi. Di daerah hanya bisa melakukan tindakan preventif.

Advertisement

Sementara itu komisi C DPRD Bantul, Suryono mengatakan peran serta daerah atau Pol PP yang memiliki peran pengawasan harus lebih ditingkatkan lagi walaupun permasalahan penambangan menjadi wewenang provinsi.

“Seharusnya ada penekanan ke para penambang itu, terlebih yang menambang di daerah dekat jembatan atau jalan, karena jika terus-terusan ditambang efeknya akan besar,” ujar Suryono.

Tindakan berkesinambungan antara Pol PP di daerah dan di Provinsi harus ditingkatkan kembali. Menurutnya jika para penambang liar terus ditekan, lambat laun akan kapok juga.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif