Soloraya
Sabtu, 9 Desember 2017 - 07:00 WIB

Awas! Tutup Jalan Sembarangan di Solo Bisa Didenda Rp50 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan jalan (Dok/JIBI)

DPRD Solo sedang menyiapkan sanksi bagi orang yang mengganggu, menghilangkan rambu, hingga menutup jalan, berupa denda Rp50 juta.

Solopos.com, SOLO — DPRD Solo menyiapkan sanksi yang cukup berat bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran jalan daerah. Sanksi ini menyasar masyarakat yang mengganggu jalan, menutup jalan, hingga menghilangkan rambu.

Advertisement

Sanksi ini tak hanya admistratif melainkan juga pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Hal ini seiring siap dibahasnya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan jalan daerah pada 2018 mendatang.

Sebelumnya, DPRD Solo menggelar focus group discussion (FGD) Raperda tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kantor DPRD Solo, Rabu (6/12/2017). Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarat terkait jalan serta ketidaktahuan warga soal aturan jalan di Kota Solo. Regulasi baru ini merupakan Raperda inisiatif dari Komisi II DPRD Solo.

Anggota Komisi II DPRD Solo, Taufiqurrahman, mengatakan pencantuman sanksi baik administratif maupun pidana untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan terkait jalan daerah ini. Di sisi lain, masyarakat banyak yang belum paham mengenai jalan menurut berbagai aspek, yakni sistem, fungsi, kelas, dan kondisinya.

Advertisement

“Tentunya sanksi disebutkan sebagai ketentuan dalam sebuah regulasi. Ada larangan-larangan yang akan kami cantumkan terkait jalan sehinga bagi yang melanggarnya akan memeroleh hukuman,” paparnya, kepada wartawan, Jumat (8/12/2017).

Namun dalam FGD, sanksi ini dinilai masyarakat terlalu berat. Mereka menganggap semestinya pelanggaran ini cukup ditindak dengan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, maupun denda administratif.

Pada pasal 46 setiap orang dilarang (a) melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (b) melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, (c) melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, (d) merusak, memindahkan, dan mencabut papan nama jalan sehingga mengakibatkan tidak terbaca dan atau memusnahkan papan nama jalan, (e) melakukan kegiatan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan fungsi jalan tanpa izin pihak berwenang, (f) menutup jalan, memasang portal, membuat atau memasang tanggul jalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan akses pengguna jalan, kecuali mendapat izin tertulis dari Wali Kota.

Advertisement

Aturan ini juga menyebutkan bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya. Pertama, ruang manfaat jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman. Kedua, ruang manfaat jalan yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di ruang manfaat jalan. Ketiga, ruang pengawasan jalan yang merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya di bawah pengawasan penyelenggaraan jalan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif