News
Jumat, 8 Desember 2017 - 14:00 WIB

KORUPSI E-KTP : KPK Tegaskan Setya Novanto Bukan Lagi Tersangka Tapi Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

KPK menyatakan status Setya Novanto bukan lagi tersangka tapi terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA — Status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat ini telah meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun pada faktanya pada saat perkara a quo dibacakan tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban KPK atas permohonan praperadilan Novanto.

Sidang lanjutan dipimpin hakim tunggal Kusno dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Advertisement

Setiadi menambahkan didasarkan pada pengertian terdakwa dalam Pasal 1 ayat 15 KUHAP yang menyatakan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili oleh sidang Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

“Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ucap Setiadi.

Pada intinya, menurut dia, penyampaian pelimpahan berkas Setya Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Advertisement

“Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137 juncto Pasal 143 ayat 1 KUHAP,” tuturnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun, kata dia, telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan menetapkan hari sidang pada Rabu (13/12/2017) pukul 09.00 WIB dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Setya Novanto.

Sebelumnya, Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif