Mayoritas warga Murtigading bekerja di penambangan.
Harianjogja.com, BANTUL– Bisnis tambang pasir tak berizin alias ilegal di pesisir selatan Bantul telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Namun pemerintah desa setempat tak berdaya untuk menghentikannya.
Bisnis penambangan ini sangat menggiurkan bagi para pekerja tambang. Antara lain tambang pasir yang ada di Dusun Karanganyar, Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Bantul.
Salah satu warga sekaligus mantan penambang pasir, Sihono mengatakan, ada dua model yang diterapkan dalam praktik penambangan ini, yakni sistem bagi hasil dan borongan.
Salah satu warga sekaligus mantan penambang pasir, Sihono mengatakan, ada dua model yang diterapkan dalam praktik penambangan ini, yakni sistem bagi hasil dan borongan.
Dalam sistem bagi hasil, pemilik lahan tambang bakal mendapatkan bagian sekitar Rp250.000 per truk. Padahal dalam sehari, penambang dapat menghasilkan kira-kira 40-70 truk yang dijual dengan harga Rp600 ribu/truk.
Sedangkan untuk sistem borongan tarifnya bervariasi. Ada yang meminta Rp200 juta untuk satu titik lokasi penambangan yang akan ditambang hingga berbulan-bulan.
Baca juga : Bukit di Pesisir Bantul Hilang Ditelan Tambang
Kepala Desa Murtigading Aan Indra Nursanto mengakui hal tersebut. Menurutnya selama ini tindakan yang dilakukan baru berupa persuasif saja. Misalnya dengan menutup lokasi-lokasi penambangan secara mandiri dan memperingatkan para penambang.
Pasalnya hampir 80% kaum pria di Murtigading bekerja sebagai penambang pasir. Sehingga untuk mengambil tidakan tegas, Pemdes bakal berhadapan langsung dengan warganya sendiri.
Belakangan, Pemdes akhirnya memberanikan diri sebab ada dukungan dari sebagian warga. “Selama ini ya kami ragu, belum ukur kekuatan. Tapi karena ada desakan dari masyarakat akhirnya kami memberanikan diri,” ucapnya.
Oleh sebab itu pihaknya menggandeng Satpol PP, Polsek dan Koramil Sanden untuk menutup empat lokasi penambangan pada Rabu (6/12/2017). Empat titik tersebut dipasangi garis polisi dan portal untuk mencegah penambangan berlangsung kembali.
Namun tim gabungan tak lantas menyeret para penambang yang kedapatan tengah menambang pasir di lokasi tersebut ke meja hijau. Kapolsek Sanden, AKP Rikwanto beralasan kewenangan penindakan permasalahan tambang ini ada di Provinsi. Baik kepolisian maupun SatPol PP di tingkat kabupaten tak dapat berbuat banyak. “Akan kami laporkan ke provinsi yang berwenang menindak,” tegasnya.