Jogja
Jumat, 8 Desember 2017 - 18:40 WIB

Diselidiki ORI, Polisi Berkeras Tak Lakukan Kekerasan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat keamanan mengamankan 11 orang yang dianggap menghalangi kegiatan pengosongan lahan terdampak Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, Selasa (5/12/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

ORI telah mengklarifikasi sejumlah pihak yang dilaporkan turut andil dalam ricuh pengosongan lahan bandara Kulonprogo.

Harianjogja.com, SLEMAN–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sudah melakukan klarifikasi kepada PLN, kepolisian, dan pemerintah daerah terkait laporan pengosongan paksa di lahan bandara Kulonprogo. Hasilnya, kekerasan fisik yang dilaporkan dibantah polisi.

Advertisement

Muhammad Rifky, asisten ORI DIY mengatakan konfirmasi telah dilakukan terkait indikasi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengosongan paksa yang dilakukan di Temon, Kulonprogo pada Selasa (5/12/2017) lalu. “Soal upaya fisik [kekerasan], dari berita yang beredar di media dan dari keterangan pelapor, sebagian diakui dan sebagian tidak diakui terjadi,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (8/12/2017).

Polsek Temon sendiri menyanggah tudingan soal melakukan pemborgolan, pemukulan, dan menyeret massa baik warga maupun mahasiswa, kata Rifky. Namun, untuk aksi menarik dan mendorong-dorong warga dan mahasiswa diakui dilakukan demi tujuan pengamanan proses tersebut, berdasarkan hasil pengumpulan informasi ORI.

Selain itu, laporan yang masuk juga menyinggung akan adanya pemutusan listrik di lokasi yang kini masih dihuni segelintir warga penolak bandara itu. Rifky mengatakan dari PLN menerima surat permintaan pemutusan listrik dari Angkasa Pura I. PLN sendiri, tambah Rifky, menilai pemilik lahan sekarang adalah AP I berkaitan dengan adanya konsinyasi yang sudah dilakukan di area tersebut.

Advertisement

Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri sebelumnya mengatakan pengamanan dari kepolisian dilakukan untuk dua sisi. Untuk tujuan pengamanan pelaksanaan pembangunan dan gangguan sejumlah oknum. “Yakinlah kami tidak akan mungkin melakukan kekerasan, ada cara persuasif yang diutamakan,” ujar Dofiri.

Keterangan Dofiri maupun keterangan polisi yang diterima ORI berbeda dengan pantauan berbagai media yang pada saat kejadian berada di lapangan dan menyaksikan sendiri aksi kekerasan yang dilakukan polisi.

Salah seorang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspersi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Aris Setiawan Rimbawana menuturkan, sebelum ia dan rekan-rekannya ditangkap aparat, ia mendapat perlakuan kasar dari sejumlah anggota polisi. Antara lain diseret, ditendang dan dijambak. Bahkan kartu pers dan kamera yang ia bawa disita serta dikosongkan isinya oleh polisi.

Advertisement

Baca juga : 11 Orang Ditangkap karena Menghalangi Pengosongan Lahan Bandara Kulonprogo

“Kami mengikuti aksi solidaritas pada hari sebelumnya. Namun pada pagi itu, saya dan dua orang jurnalis kampus lainnya, satu dari Ekspresi dan satunya dari LPM Rhetor [Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga] sedang melakukan peliputan,” terangnya kepada Harianjogja.com, di Mapolres Kulonprogo saat hari kejadian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif