Hingga kini Pemkab Bantul belum dapat mengkalkulasi total biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan 15 jembatan
Harianjogja.com, BANTUL–Hingga kini Pemkab Bantul belum dapat mengkalkulasi total biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan 15 jembatan yang terdampak bencana beberapa waktu yang lalu.
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU PKP) Bantul hingga kini masih mengkaji wewenang perbaikan jembatan-jembatan tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga DPU PKP Bantul, Yudo Wibowo menuturkan ada tiga kewenangan yang berhak menangani kerusakan 15 jembatan tersebut. Yakni pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat melalui BBWSO.
Menurutnya dari 15 jembatan yang terdampak, tiga diantaranya merupakan wewenang Pemprov, dua milik BBWSO dan sisanya tanggung jawab Pemkab serta Pemdes. “Masih akan kami komunikasikan karena jelas butuh biaya yang sangat besar untuk perbaikan jembatan ini,” katanya, Kamis (7/12/2017).
Yudo menambahkan pihaknya juga masih mendata keperluan perbaikan apa yang musti dilakukan. Apakah cukup diperbaiki saja atau bahkan jembatan tersebut harus diganti karena kerusakannya parah. Ia juga menyebut bakal mempertimbangkan daya dukung tanah yang terkena terjangan banjir tersebut.
Jika cukup kuat maka perbaikan bisa dilakukan namun jika tidak perlu adanya penguatan tanah terlebih dhilu. Jika hal itu sudah dapat diketahui, estimasi biaya perbaikan baru akan ditentukan.
Yudo mengaku hingga kini ia juga masih mempelajari pos-pos mana saja yang dapat digunakan untuk membiayai rehap rekon jembatan-jembatan yang terdampak ini.
Namun untuk perbaikan jembatan yang membutuhkan biaya sekitar Rp150 – Rp200 juta ia menyebut akan ditanggung oleh APBD Bantul pada 2018 mendatang.