Jogja
Kamis, 7 Desember 2017 - 11:20 WIB

Pengukuran Tepat, Pedagang Dipercaya Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UPT Metrologi, Dinas Perdagangan Kab Bantul menggelar sosialisasi kemetrologian di Kabupaten Bantul. (Foto istimewa)

UPT Metrologi, Dinas Perdagangan Kab Bantul menggelar sosialisasi kemetrologian

Harianjogja.com, BANTUL – UPT Metrologi, Dinas Perdagangan Kab Bantul menggelar sosialisasi kemetrologian di Kabupaten Bantul selama empat hari yakni Selasa (28/11/2017), Kamis (30/11/2017), Senin (4/12/2017) dan Selasa (5/12/2017).

Advertisement

Sasaran dari kegiatan ini adalah 12 tim penggerak (TP) PKK kecamatan, 75 TP PKK desa di Bantul, 27 Puskesmas, 11 agen LPG, unsur asosiasi toko modern dan kantor pos di Bantul.

Kegiatan yang digelar di Dinas Perdagangan, Kompleks Perkantoran, Manding, Bantul itu menghadirkan dua narasumber yakni Henry Hartanti, Kepala UPT Metrologi Bantul dan Made Mukiada, Pejabat Fungsional Penera.

Advertisement

Kegiatan yang digelar di Dinas Perdagangan, Kompleks Perkantoran, Manding, Bantul itu menghadirkan dua narasumber yakni Henry Hartanti, Kepala UPT Metrologi Bantul dan Made Mukiada, Pejabat Fungsional Penera.

Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Kabupaten Bantul dalam upaya mengimplementasikan UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, berkaitan dengan pelimpahan kewenangan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian.

UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlangkapannya.

Advertisement

UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pembagian urusan pemerintahan sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen diserahkan kepada Kab/Kota terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan.

Kabupaten Bantul, sejak tahun 2015 sudah melakukan langkah-langkah persiapan penyelenggaraan kemetrologian di Kabupaten Bantul, antara lain dengan penyiapan regulasi pembentukan kelembagaan, penyiapan gedung pelayanan, penyiapan alat standar pelayanan minimal, penyiapan SDM Kemetrologian, Dokumen Sistem Mutu serta SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayana Tera Tera Ulang).

Penyampaian motivasi Tertib Ukur ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam hal kejujuran pengukuran, meningkatkan citra melalui kebenaran hasil pengukuran untuk transaksi dan pengukuran dalam upaya perlindungan konsumen dan produsen, meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang dan pemilik UTTP dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Advertisement

Tujuan lain yakni penyampaian organisasi dan administrasi UPT Metrologi Kabupaten Bantul, penyampaian struktur organisasi UPT Metrologi Kab Bantul yang telah di tetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 138 tahun 2016 tentang Pembentukan susunan organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Metrologi Bantul.

UPT Metrologi di dukung oleh enam penera yang sudah menjadi tenaga berhak untuk melakukan tera dan tera ulang serta melakukan pengawasan di bidang kemetrologian.

Penyampaian Operasional Tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian di Kabupaten Bantul, untuk memberikan gambaran cara memakai timbangan yang baik, jangka waktu tera ulang dan informasi lain terkait dengan upaya kebenaran ukuran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif