News
Kamis, 7 Desember 2017 - 10:15 WIB

Pemerintah China Ajukan Keberatan ke RI terkait Penangkapan Nelayan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Pemerintah China mengajukan keberatan terhadap Pemerintah RI.

Solopos.com, BEIJING — Aksi penangkapan kapal nelayan di wilayah perairan Nusantara pada 30 November 2017 lalu menuai protes dari Pemerintah China.

Advertisement

“Kami telah mengomunikasikan masalah ini dan mengajukan keberatan kepada Indonesia dan Timor Leste melalui saluran diplomatik,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di Beijing, Rabu (6/12/2017).

Geng Shuang meminta Pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera membebaskan awak dan kapal pencari ikan asal China yang saat ini sedang ditahan.

Menurut informasi yang dia miliki, kapal tersebut beroperasi di wilayah perairan dengan berbekal surat persetujuan dari Pemerintah Timor Leste. “Pihak kami di sana sampai saat ini masih menangani persoalan tersebut,” tambah Geng.

Advertisement

Sebelumnya, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengamankan kapal pencari ikan asal China karena memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste secara ilegal pada 30 November 2017.

“Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, Senin (4/12/2017).

Mubarak mengungkapkan kapal yang dinakhodai Wong Zhi Yi (55) berkewarganegaraan China itu saat ditangkap berada di Laut Timor yang berada di ZEE Indonesia.

Advertisement

“Pelaku telah melakukan tindak pidana perikanan di wilayah perikanan RI, di laut ZEE Indonesia sehingga selanjutnya diproses secara hukum,” katanya.

Mubarak menambahkan Pemerintah China dan Timor Leste telah menandatangani kesepakatan kerja sama penangkapan ikan yang intinya mengizinkan kapal China menangkap ikan di wilayah perairan negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu.

Namun pihak Stasiun PSDKP Kupang terus mengintensifkan pengawasan di perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste.

“Kami tetap fokuskan pengawasan di perbatasan karena wilayah perairan Timor Leste sangat sempit sehingga rawan kapal-kapal asing memasuki dan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Mubarak di Kupang.

Advertisement
Kata Kunci : Ilegal Fishing
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif