News
Kamis, 7 Desember 2017 - 16:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Praperadilan Setya Novanto Diputus Pekan Depan, "Ketinggalan Kereta"?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Praperadilan Setya Novanto akan diputus hakim pekan depan. Sementara, berkas Setnov dalam kasus korupsi e-KTP telah masuk pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Putusan sidang praperadilan Setya Novanto kemungkinan besar dibacakan pekan depan setelah melalui proses pembuktian dokumen dan keterangan saksi ahli.

Advertisement

Hakim Kusno yang menjadi hakim tunggal dalam sidang tersebut, mengatakaan bahwa setelah persidangan yang digelar Kamis (7/1/2017) ini, sidang dilanjutkan keesokan harinya. Agenda sidang Jumat (8/12/2017) adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan Setya Novanto yang dibacakan tim pengacaranya.

“Karena kita dibatasi oleh waktu, hari ini [Kamis], kemudian Jumat dan Senin. Kamis sore pekan depan biasanya diputuskan,” ujarnya dalam persidangan.

Advertisement

“Karena kita dibatasi oleh waktu, hari ini [Kamis], kemudian Jumat dan Senin. Kamis sore pekan depan biasanya diputuskan,” ujarnya dalam persidangan.

Dalam persidangan Jumat besok, selain mengagendakan pembacaan jawaban KPK sebagai pihak termohon, hakim juga meminta berbagai bukti surat dari kedua belah pihak.

Pada persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengatakan pada 29 September 2017 pengadilan telah memutuskan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Advertisement

Namun, pada 3 November 2017, pemohon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lengkap dengan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2017. Ketut mengklaim penyidikan tersebut tidak sah karena putusan hakim praperadilan sebelumnya menyatakan Setya Novanto tidak lagi bestatus tersangka.

Selain itu, dia juga menganggap penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menyalahi Pasal 39 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 30/2002 tentang KPK dan standar prosedur operasional. Pasal itu menyebutkan penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan calon tersangka. Namun, kata Ketut, KPK belum pernah memeriksa Ketua DPR nonaktif tersebut pada tahap penyelidikan.

Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal November 2017 dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Advertisement

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mengatakan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sudah “ketinggalan kereta” karena penyidikan telah lewat berubah menjadi penuntutan. Boyamin mengungkapkan KPK telah melakukan proses tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah ini.

“Dengan sebelumnya berkas dinyatakan lengkap [P21] dan dilanjutkan tahap kedua maka tanggung jawab dan wewenag berpindah dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

KPK telah melimpahkan berkas pemeriksaan Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan saat ini tengah menunggu pengumuman susunan hakim serta jadwal pelaksanaan sidang pokok perkara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif