News
Kamis, 7 Desember 2017 - 19:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Andi Narogong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Pelaku Besar?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Andi Narogong menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, bisa mendapatkan keringanan hukuman karena telah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan terdakwa korupsi e-KTP tersebut telah mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC) pada September 2017. KPK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal seperti koperatif dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

“Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak dan sikap tersebut disampaikan sebagai salah satu pertimbangan dalam tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan hari ini,” ujarnya, Kamis (7/12/2017).

Secara keseluruhan terdakwa kasus korupsi e-KTP yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong telah mengajukan diri sebagai JC. Bahkan dua terdakwa yang telah divonis mengembalikan uang ke KPK.

Advertisement

“Jika JC dikabulkan di pengadilan, hal itu bisa berarti terdakwa mendapatkan keuntungan seperti remisi dan pembebasan bersyarat. JC juga menurut kami diperlukan dan bagus untuk membongkar pelaku yang lebih besar” lanjutnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/12/2017) sore, penuntut umum menguraikan Andi Narogong memiliki kedekatan dengan beberapa tokoh yakni Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.

Selain itu, Andi juga disebut memiliki kedekatan dengan Irman, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Di samping itu, dia juga dekat dengan Diah Anggraeni yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Advertisement

Berbekal kedekatan itulah, jaksa mengatakan Andi Narogong menggunakan pengaruhnya untuk mengarahkan proses pengadaan e-KTP. Dia kemudian membentuk tiga konsorsium yang akan mengikuti proses tender yakni konsorsium PNRI, Astragraphia serta Murakabi.

Lebih lanjut dalam uraian tuntutan, penuntut umum membeberkan pada awalnya Andi Narogong beserta Irvanto Hendra, keponakan Setya Novanto, memperkenalkan politisi Golkar tersebut kepada sejumlah pengusaha yang berminat menjadi rekanan proyek.

Andi juga berperan memperkenalkan Irman kepada Setya Novanto karena menganggap Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu merupakan kunci untuk melancarkan berbagai urusan pembahasan penganggaran. Novanto disebut merupakan tokoh yang lebih penitng dibandingkan dengan Ketua Komisi II saat itu.

“Terdakwa kemudian mengatur pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta yang dihadiri oleh Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni serta Setya Novanto yang kemudian mengatakan dia mendukung pembahasan anggaran di DPR,” kata penuntut umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif