News
Kamis, 7 Desember 2017 - 22:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Andi Narogong dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP Andi Narogong dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Advertisement

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum berpendapat Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan e-KTP.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU, Kamis (7/12/2017).

Advertisement

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU, Kamis (7/12/2017).

Karena itu, Andi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan penjara. Selain itu, dia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,1 miliar. Jika tidak bisa dipenuhi dalam tempo satu bulan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Andi disebut menjanjikan kepada Burhanudin Napitulu, Ketua Komisi II DPR RI akan memberikan uang kepada para anggota legislatif jika mendukung pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Andi juga mengajak Irman berjumpa dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena politikus tersebut dianggap sebagai kunci menyukseskan pembahasan anggaran.

Advertisement

Andi Agustinus kemudian diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Chairuman Harahap sebagai Ketua Komisi II DPR menggantikan Burhanudin Napitupulu. Selain itu, terdakwa juga bersama-sama dengan adiknya Vidi Gunawan dan Presiden Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk membentuk konsorsium yang akan mengikuti tender pengadaan e-KTP.

“Terdakwa juga meminta Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memenangkan konsorsium PNRI. Irman kemudian minta Drajad Wisnu Setiawan selaku panitia tender untuk memastikan kemenangan konsorsium PNRI. Bertempat di rumah terdakwa di Kemang Pratama, Bekasi, Drajad Wisnu kemudian berjumpa dengna perwakilan konsorsium untuk memastikan persyaratan pelelangan guna memastikan kemenangan konsorsium,” kata penuntut umum.

Penuntut umum juga menguraikan setelah penandatangan kontrak, Andi bersama Anang Sugiana, Johanes Marliem, dan Paulus Tanos, bersua dengan Setya Novanto untuk menanyakan perihal modal membiayai proyek. Saat itu Novanto mengatakan modal awal akan diusahakan oleh Made Oka Mas Agung, bos Gunung Agung. Dia juga mengatakan fee dari proyek tersebut juga diserahkan ke Made Oka.

Advertisement

Setelah penyaluran modal awal dan proyek berjalan, Andi bersama Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto dan Chairuman Harahap. Pada pertemuan tersebut para politikus menagih commitment fee yang disusul oleh pertemuan antara Andi, Johanes Marliem dan Anang Sugiana untuk membicara cara memberikan fee dan diputuskan penyaluran dilakukan oleh PT Quadra Solution sebesar US$7 juta melalui Made Oka. Saat pengerjaan proyek pun Andi mendorong konsorsium agar meminta pembayaran tetap dilakukan meski pengerjaan proyek tidak mencapai target yang telah ditentukan.

Pada sidang itu penuntut umum juga menyatakan perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Korupsi itu juga berdampak secara masif terhadap pengelolaan data kependudukan yang masih dirasakan hingga saat ini serta merugikan keuangan negara.

Adapun hal-hal yang dianggap meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta memberikan keterangan secara jujur dan telah ditetapkan sebagai justice collabolator untuk membantu KPK menjerat pelaku lain dalam kasus ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif