News
Kamis, 7 Desember 2017 - 18:09 WIB

Busyro Muqoddas Cabut Gugatan, MK Tetap Uji Materi Hak Angket DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Meski Busyro Muqoddas dkk mencabut permohonan, MK tetap menguji materi hak angket DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menggelar sidang uji materi norma kewenangan hak angket DPR kendati Busyro Muqoddas dkk mencabut permohonan.

Advertisement

Pasalnya, masih terdapat dua perkara dengan objek uji materi kewenangan hak angket dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kedua perkara itu masing-masing dengan nomor registrasi 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Horas A.M. Naiborhu, pemohon perkara 37/PUU-XV/2017, memastikan dirinya tidak akan mengikuti jejak Busyro dkk. Apalagi, dia meyakini permohonannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hukum tata negara.

Advertisement

Horas A.M. Naiborhu, pemohon perkara 37/PUU-XV/2017, memastikan dirinya tidak akan mengikuti jejak Busyro dkk. Apalagi, dia meyakini permohonannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu hukum tata negara.

“Saya dapat memahami tindakan Pak Busyro yang mencabut permohonan uji materi. Akan tetapi, apakah langkah tersebut akan merubah keadaan? Tentu saja tidak,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (7/12/2017).

Horas mengaku telah mendengar isu barter politik antara Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR sehingga dapat mementahkan gugatan uji materi. Bagaimanapun, Arief selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi memiliki suara penentu apabila delapan hakim lainnya terbelah saat memutus perkara tersebut.

Advertisement

Kamis siang, perkara uji materi hak angket DPR bernomor registrasi 47/PUU-XV/2017 dicabut oleh Busyro Muqoddas dkk. Mereka kecewa dengan langkah Arief Hidayat menemui Komisi III DPR karena melanggar etika dan kepatutan seorang hakim.

Kendati dicabut, Busyro tidak membantah bahwa sidang uji materi hak angket di MK masih dapat berlanjut karena menyisakan 2 permohonan lagi. Meski demikian, dia enggan mengomentari 2 perkara lainnya.

Sementara itu, Horas mengatakan MK baru menyidangkan perkaranya sampai tahap pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Padahal, dia mengaku hendak mengajukan saksi, bukti, dan ahli untuk memperkuat gugatan.

Advertisement

“Kapan MK akan memutuskan? Itu juga belum jelas,” kata Direktur Eksekutif LIRA Institute ini.

Di satu sisi, Horas mengakui pencabutan gugatan Busyro dkk dapat memangkas waktu persidangan uji materi hak angket karena kini tersisa dua perkara. Di sisi lain, banyak-tidaknya gugatan sejenis tidak otomatis membuat MK memutus perkara lebih cepat.

“Karena ada juga permohonan yang berbulan-bulan belum diputus tanpa alasan yang jelas. Kita tunggu saja bagaimana akhirnya nanti,” ujar pria asal Sumatra Utara ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif