News
Rabu, 6 Desember 2017 - 22:00 WIB

Setya Novanto Minta Kasus Kecelakaan Fortuner Dihentikan, Ini Jawaban Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, dan dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut, Jumat 917/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wibowo Armando)

Setya Novanto minta polisi menghentikan kasus kecelakaan Fortuner yang dikemudikan Hilman Mattauch.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyampaikan Ketua DPR Setya Novanto meminta polisi menghentikan kasus kecelakaan mobil Fortuner yang menjerat mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Advertisement

Saat kecelakaan, Hilman menjadi sopir Setnov. “Ada keterangan korban [Setya Novanto] tidak perlu diperkarakan,” kata Halim di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017), dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Menurutnya, alasan kasus itu meminta disetop karena Novanto sebagai korban kecelakaan tidak merasa dirugikan. “Ya tidak keberatan,” katanya.

Namun, Halim menyampaikan kasus tersebut tetap dilanjutkan karena bukan merupakan delik aduan. “Tapi ini bukan laporan pengaduan,” kata dia.

Advertisement

Polisi juga kembali melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah ahli termasuk PT Toyota Astra Motor sebagai agen pemegang merek dan tim Traffic Accident Analysis Korps Lalu Lintas Polri.

Halim juga menambahkan berkas perkara kasus kecelakaan tunggal itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada Desember ini. “Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan,” kata Halim. Baca juga: Saat Menabrak, Kecepatan Mobil Setya Novanto Cuma 21 Km/jam.

Mobil Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto, ajudan bernama Reza dan Hilman mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam. Polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta. Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif