Soloraya
Rabu, 6 Desember 2017 - 13:35 WIB

PENIPUAN PEDAGANG SEKATEN : Polisi Periksa 2 Kerabat Keraton Solo karena Diduga Terlibat Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wahana permainan Sekaten tampak mulai dibongkar di kompleks Alun-alun Utara (Alut) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sabtu (25/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Penipuan pedagang Sekaten Solo diproses hukum oleh Polresta Surakarta.

Solopos.com, SOLO — Polresta Surakarta (Solo) memanggil dua saksi baru dalam kasus dugaan penipuan pedagang Sekaten di Alun-alun utara (Alut) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kedua saksi tersebut adalah kerabat Keraton Solo.

Advertisement

Sebelumnya, polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus itu yakni putra Paku Buwono (PB) XII, K.G.P.H. Benowo dan Robby Hendro Purnomo, warga Kampung Kusumadilagan RT 007/RW 010, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka terungkap adanya keterlibatan orang lain yang berperan membantu membuat surat kuasa.

“Kami pastikan ada dua orang kerabat Keraton Solo yang membantu membuatkan surat kuasa. Surat kuasa tersebut setelah selesai dibuat ditandatangani K.G.P.H. Benowo” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (6/12/2017).

Advertisement

Agus mengatakan Benowo kemudian memberikan surat kuasa tersebut kepada Robby Hendro Purnomo. Robby kemudian menggunakan surat kuasa tersebut untuk menarik uang sewa Alut kepada pedagang sekaten.

“Kami Selasa kemarin telah memanggil satu orang kerabat Keraton Solo sebagai saksi di Mapolresta Solo. Satu orang saksi lain diperiksa akhir pekan ini,” kata dia.

Agus Puryadi mengatakan kerugian dalam kasus itu senilai Rp30 juta sampai Rp40 juta. Kedua tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Robby dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Sementara Benowo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Advertisement

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan sejumlah kerabat Keraton Solo mendatangi Mapolresta Solo untuk menjenguk Benowo di tahanan. Polresta tidak memberikan perlakukan khusus kepada Benowo di tahanan meskipun statusnya sebagai adik Raja Keraton Solo, PB XIII.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif