News
Rabu, 6 Desember 2017 - 20:45 WIB

Kemenag Tarik Soal Ujian Semester tentang Khilafah

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku Fiqih Kemenag (Kemenag.go.id)

Kemenag menarik soal ujian semester tentang khilafah di Banjarmasin.

Solopos.com, JAKARTA – Lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliah di Banjarmasin Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah. Lembar soal ini viral di media sosial sejak Selasa (5/12/2017), dan banyak mendapat respons dari masyarakat.

Advertisement

Kementerian Agama langsung bertindak cepat. Ditjen Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran Fiqh tersebut dan memutuskan mengulang ujiannya. Selain itu, Itjen juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pembuatan soal. Baca juga: Viral Buku Fiqih Ajarkan Khilafah, Begini Jawaban Kemenag

“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/12/2017), seperti dilansir Kemenag.go.id.

Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017 – 2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11-16 Desember 2017.

Advertisement

Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut. Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.

Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. “Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.

Kamaruddin menyatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah. Ada soal yang dibuat MGMP Provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.

Advertisement

“Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” terangnya.

Materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah. Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.

Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru. Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam. Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, Selasa (5/12/2017) lalu.

Persoalannya, kata Kamaruddin, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif