Jogja
Rabu, 6 Desember 2017 - 14:40 WIB

Barang Curian Dijual di Situs Online, Maling Laptop Tercyduk

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian laptop (uvenet.com)

Polisi tangkap pencuri laptop di lingkungan indekos.

Harianjogja.com, JOGJA–Berawal dari laporan Mohamad Sopyan Fadilah, 21, karena kehilangan laptop berspesifikasi tinggi pada akhir November kemarin, Polsek Umbulharjo berhasil menangkap pelaku pencurian laptop Cheswin Umbu Lampa, 21, di kamar indekosnya, Senin (4/12/2017) lalu.

Advertisement

Dalam laporan kehilangan, Mohamad Sopyan menyatakan, Laptop merk Asus ROG itu hilang di kamar indekosnya yang berada di Jalan Kerto 18B Mujamuju, Umbulharjo. Laptop berspesifikasi tinggi yang cocok untuk permaian digital itu raib bersama charger-nya.

Kepala Satuan Resor Kriminal Polsek umbulharjo, Iptu Supatno mengungkapkan bahwa laptop itu dapat terlacak karena salah satu toko penjual laptop mengunggah iklan di situs jual beli online.

Ternyata laptop tersebut dititipkan pelaku ke toko penjual laptop untuk dijajakan melalui internet. “Pada Sabtu [2/12/2017] sore kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata benar, baru kami bisa lacak penjual yang sekaligus tersangka,” ujar Supatno di ruangannya, Selasa (5/12/2017).

Advertisement

Pada Sabtu, korban mendatangi Polsek Umbulharjo beserta kardus laptop miliknya setelah tahu, barangnya diperdagangkan secara online.

“Dirinya terburu-buru bahkan sampai membawa kardus, kemudian kami mendampingi dan melakukan pengecekan. Hasilnya kami menemui kecocokan di beberapa spesifikasi,” jelas Supatno.

Saat dilakukan pengecekan, selain warna, merek, dan bentuk. Polisi juga menemukan kecocokan di kondisi CD Room yang susah dibuka. “Nomornya [IMEI] juga cocok, jadi diberikan uang muka biar tidak dijual,” jelasnya.

Advertisement

Supatno juga mengatakan, polisi dipermudah karena penjual laptop di Jalan Kaliurang itu meminta identitas pelaku. “Mudah, toko meminta identitas penjual, mungkin karena bodong ya,” jelasnya.

Setelah mengeluarkan Surat perintah penyitaan dan interogasi kepada toko itu, polisi mendapatkan barang bukti beserta nama penjual alias pelaku pencurian. Pada hari yang sama, Polisi berhasil menangkap Cheswin Umbu Lampa di kamar indekosnya pada Senin sore. “Ternyata itu tetangga kos dari korban,” jelasnya.

Saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku dapat membuka pintu karena mengetahui di mana korban meletakkan kuncinya.

Dalam penyelidikan lelaki asal Sumba Timur itu mengaku telah mencuri barang senilai Rp9 juta tersebut. Ia juga mengaku telah menjual laptop tersebut dengan harga Rp7 juta. “Uangnya untuk membayar utang pribadi dan uang pembayaran kuliah,” ungkap Supatno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif