News
Rabu, 6 Desember 2017 - 13:20 WIB

Asuransi Rumah Masih Diabaikan Masyarakat DIY

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Hanya orang-orang yang sadar asuransi dan tidak sensitif harga saja yang membeli [polis]

Harianjogja.com, JOGJA-Minat masyarakat DIY terhadap asuransi properti atau asuransi rumah tinggal masih rendah. Selama ini, penggunaan asuransi masih didominasi asuransi jiwa.

Advertisement

Wakil Ketua Komisariat Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) Cabang Jogja Nureni Susilowati (Eni) mengatakan, secara umum, kesadaran masyarakat DIY terhadap asuransi rumah tinggal relatif masih rendah.

“Banjir, termasuk kejadian yang selama ini dianggap kurang berisiko di wilayah DIY sehingga hanya orang-orang yang sadar asuransi dan tidak sensitif harga saja yang membeli [polis],” kata Eni yang juga menjabat sebagai Kepala Asuransi Recapital Cabang Jogja pada Harian Jogja, Senin (4/12/2017).

Eni mengatakan, rate premi asuransi banjir sudah ditentukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rate asuransi rumah untuk kebakaran, kerusuhan, dan banjir menurutnya relatif terjangkau karena dihitung per mil (per seribu) dari nilai bangunan yang diasuransikan. Sementara untuk mobil lebih mahal karena hitungannya dalam persen.

Advertisement

“Asuransi properti hanya sekitar 25 persen dari total penjualan, itupun lebih banyak untuk pabrik dan gudang. Sementara, untuk rumah tinggal masih di bawah lima persen dari total penjualan,” jelasnya.

Eni mengatakan, nasabah akan diuntungkan dengan mengikuti asuransi rumah karena nilai jaminan yang diberikan cukup besar. Ia mencontohkan, saat sebuah rumah diasuransikan sebesar Rp500 juta, maka penggantian dari asuransi rumah yang terkena longsor dan ambruk total sebesar Rp500 juta dikurangi risiko sendiri yang tercantum pada polis. Jika yang tercantum 10%, maka dana yang ditransfer dari asuransi kepada nasabah sebesar Rp450 juta.

Sementara, untuk kasus longsor dan ambruk sebagian, asuransi akan meminta perhitungan dari kontraktor untuk membangun kembali dengan kondisi sama persis sebelum roboh, agar terlihat berapa biaya yang dibutuhkan.

Advertisement

Misalnya jika penawaran dari kontraktor Rp250 juta, maka perusahaan asuransi akan mereview detil spesifikasinya apakah sesuai dengan bangunan yang rusak atau tidak. “Jika sudah sesuai maka ganti rugi dari asuransi ke nasabah sebesar Rp250 juta dikurangi Rp25 juta atau 10 persen dari klaim sehingga dana yang ditransfer adalah Rp225 juta,” kata Eni.

Business Development Manager (ABDM) Avrist Anastasia Setyo Lestari mengatakan, bencana alam memang tidak bisa diprediksi, termasuk banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa titik di DIY pekan lalu. Akibat dari bencana itu, ratusan rumah rusak.

“Di DIY, kesadaran untuk memiliki asuransi rumah masih kurang. Hanya pengusaha saja, karena mereka mengajukan kredit sehingga  agunannya harus diasuransikan,” katanya.

Masyarakat yang murni memiliki kesadaran untuk mengasuransikan rumahnya masih sedikit, kendati premi yang dibayarkan lebih murah dibandingkan asuransi mobil. Jika premi asuransi rumah tinggal hanya berkisar Rp500.000 per tahun, premi mobil sampai Rp3 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif