Jogja
Selasa, 5 Desember 2017 - 22:20 WIB

Tak Hanya Biro Umroh, Biro Haji Khusus Juga Harus Diwaspadai

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Jemaah haji yang telantar di tanah suci itu merupakan jemaah haji furada atau jemaah yang berangkat melalui biro haji khusus

Harianjogja.com, JOGJA-Selain biro umroh ilegal, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY juga mewaspadai biro perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).

Advertisement

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid menyatakan, berdasarkan sejumlah temuan jemaah haji yang telantar di tanah suci itu merupakan jemaah haji furada atau jemaah yang berangkat melalui biro haji khusus.

“Biasanya biro menjanjikan keberangkatan tanpa harus menunggu antrean,” kata dia, Selasa (5/12/2017).

Noor Hamid menjelaskan, haji furada sebenarnya haji nonkuota di luar kuota yang ditetapkan untuk Pemerintah RI. Berdasarkan Undang-undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat dua jenis haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Kedua haji tersebut yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Advertisement

Baca juga : Hati-Hati, Biro Perjalanan Umroh Ilegal di DIY Masih Marak

Sementara, haji furada tidak terdaftar sehingga di luar tanggung jawab pemerintah. Noor Hamid mengatakan, jemaah haji furada rawan mengalami penipuan. “Karena tidak ada standar layanan terkait akomodasi, transportasi, dan kesehatan. Mereka juga tidak mendapat perlindungan secara hukum ketika sakit atau wafat,” papar dia.

Noor Hamid meminta masyarakat untuk menggunakan jalur kuota dalam melaksanakan ibadah haji. Ia mengakui butuh kesabaran masyarakat untuk mengantre pemberangkatan jemaah calon haji. Perjalanan Ibadah haji khsus pun, kata dia, tidak bisa daftar dan berangkat seketika, melainkan butuh waktu enam hingga tujuh tahun menunggu pemberangkatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif