Jogja
Selasa, 5 Desember 2017 - 17:20 WIB

Penggunaan Dana Desa Sebaiknya Tak Pakai Kontraktor, tapi Berdayakan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menyerahkan penghargaan kepada para pemenang Lomba Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Tingkat Kabupaten Tahun 2017 dalam acara Temu Karya LPMD di Gedung Kaca, Wates, Senin (4/12/2017). (Foto Istimewa/Dok.Humas Pemkab Kulonprogo)

Penggunaan dana desa diharapkan bisa dilakukan secara swakelola oleh masyarakat setempat

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penggunaan dana desa diharapkan bisa dilakukan secara swakelola oleh masyarakat setempat. Harapannya, serapan dana desa dapat menjadi lebih optimal.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dalam Temu Karya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Gedung Kaca, Wates, Senin (4/12/2017).

Acara yang diikuti perwakilan LPMD seluruh Kulonprogo itu mengangkat tema “Implementasi Peraturan Bupati Kulonprogo No.28/2014 tentang Pedoman Operasional Pemberdayaan LPMD”.

Hasto mengimbau agar penggunaan dana desa semaksimal mungkin dilaksanakan secara swakelola sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Advertisement

Pemerintah desa diharapkan mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat, misalnya bergotong royong untuk membangun jalan desa atau fasilitas umum lainnya. “Swakelola itu tidak menggunakan kontraktor, harus dikerjakan oleh masyarakat,” kata Hasto.

Pemkab Kulonprogo akan terus mendampingi pemerintah desa agar penggunaan dana desa berjalan sesuai peraturan berlaku. Pada saat bersamaan, dilakukan pula pengawasan oleh satgas khusus yang dibentuk bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pihak kejaksaan dan kepolisian. Satgas tersebut bertugas mengaudit penggunaan dana desa secara random dan berkala.

Hasto lalu berharap tidak ada pemerintah desa maupun jajarannya yang terlibat kasus penyalahgunaan dana desa, termasuk karena tidak teliti dan hati-hati dalam membuat laporan pertanggungjawaban. “Desa tidak perlu cemas karena kami selalu mendampingi dengan inspektur [inspektorat daerah]. Jika ada yang belum benar, kita luruskan,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPD LPMD Kulonprogo, Humam Turmudhi mengatakan, LPMD merupakan satu dari tiga pilak pokok pembangunan desa selain pemerintah desa itu sendiri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dia berharap setiap pengurus LMPD dapat berperan sebanyak-banyaknya di wilayah masing-masing, termasuk dalam pengelolaan dana desa. “Jadi bagaimana agar LPMD didayagunakan. Jangan sampai hanya jadi penonton,” ungkap Humam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif