Jateng
Selasa, 5 Desember 2017 - 16:50 WIB

PABRIK PIL PCC : Pemilik Pabrik Punya Pistol Buatan Republik Ceko

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN, Komjen Pol. Budi Waseso (dua dari kanan), saat melakukan jumpa pers terkait penggerebekan pabrik pil PCC di Jl. Halmahera Raya No. 27, Kota Semarang, Senin (4/11/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pabrik pil yang mengandung paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Semarang ternyata menyimpan pistol buatan Republik Ceko.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemilik pabrik pembuat pil yang mengandung paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Jl. Halmahera Raya No. 27, Kota Semarang, Djoni, tak hanya memiliki mesin pembuat PCC dan sederet mobil untuk melancarkan peredaran obat terlarang. Djoni ternyata juga memiliki barang lainnya yang melanggar hukum, berupa senjata api merek Zettira buatan Republik Ceko.

Advertisement

Dalam penggerebekan di rumah Djoni di Jl. Gajah Barat IV, Semarang, Minggu (3/12/2017) aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sepucuk senjata api buatan Republik Ceko lengkap dengan peluru karet 10 butir.

[Baca juga BNN Amankan 13 Juta Pil PCC dari Solo, Sukoharjo, dan Semarang]

Advertisement

[Baca juga BNN Amankan 13 Juta Pil PCC dari Solo, Sukoharjo, dan Semarang]

Di hadapan Kepala BNN, Komjen Pol. Budi Waseso, saat gelar perkara di pabrik pembuatan pil PCC di Jl. Halmahera Raya No. 27, Semarang, Senin (4/12/2017), Djoni mengaku telah mengantongi izin kepemilikan senjata tersebut. “Untuk jaga diri Pak. Izin ada dari Polda Jateng,” tutur Djoni.

Mendapat jawaban itu, Budi Waseso pun meminta Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, untuk melakukan pengecekan. Ia minta Polda Jateng memastikan apakah Djoni benar-benar memiliki surat izin kepemilikan atas senjata buatan Republik Ceko tersebut.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Buwas itu juga meminta Polda Jateng mengusut tata cara Djoni dalam mendapatkan surat izin kepemilikan senjata api tersebut. Ia juga mendesak Polda untuk memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang yang didalangi Djoni.

[Baca juga Terungkap, Satu Pil PCC Dijual Mulai Rp3.000]

“Izinnya [kepemilikan senjata] harus jelas. Jangan sampai dia enggak tes psikologi, enggak tes mental tapi kasih pil PCC ke anggota Polda terus bisa punya senjata. Kalau ada anggota yang main-main, biar nanti sekalian kita usut. Dia bisa kena UU Darurat kalau izinnya enggak ada,” terang Buwas.

Advertisement

Sementara Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono,akan langsung melakukan pengecekan status kepemilikan senjata tersebut. “Pasti akan kami telusuri. Nanti saya akan mengecek ke Ditintelkam kepastiannya. Apalagi yang pegang senjata ini pemilik pabrik pil PCC,” ujar Condro.

Sementara itu, di pabrik pembuat pil PCC milik Djoni, aparat BNN dan Polda Jateng menemukan jutaan butir pil PCC yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sulawesi. Aparat memprediksi pabrik milik Djoni itu mampu memproduksi 1 juta pil PCC tiap harinya dengan keuntungan mencapai Rp2,7 miliar/bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif