Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi menuding KPK melecehkan advokat terkait pelimpahan kliennya dalam kasus korupsi e-KTP.
Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, menuding KPK telah melecehkan hukum dan merendahkan hak dan martabat advokat terkait pelimpahan berkas kasus kliennya.
Frederich mengatakan bahwa pada Selasa (5/12/2017) sore pukul 17.30 WIB, dia ditelepon oleh penyidik KPK yang meminta dirinya datang ke KPK mendampingi Setya Novanto dalam rangka penyerahan tahap kedua.
“Karena mendadak dan saya sedang rapat dengan klien, saya tolak, minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja, karena posisinya Pak SN ditahan, minimal satu hari kerja. Karena saya dan tim bukan pengangguran,” katanya, Selasa (5/12/2017) malam.
Dia mengklaim bahwa penyidik KPK kemudian memaksa agar anggota tim lainnya bisa hadir ke KPK. Frederich mengaku menjelaskan bahwa semua anggota tim memiliki tugas seperti mendampingi klien di Bareskrim Polri dan di luar kota.
Bahkan, lanjutnya, Otto Hasibuan pun saat ini tegah berada di Singapura sehingga Frederich tetap meminta pendampingan dilakukan Rabu (5/12/2017).
“Mereka [penyidik] memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya tetapi saya tolak. Tiba-tiba ada advokat lain, Maqdir diminta hadir, saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto. Segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir. Bagaimana bisa P21 sedangkan masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa,” tuturnya.
Karena itu, dia menuding KPK telah melakukan perbuatan melecehkan hukum dan juga merendahkan hak dan martabat advokat. Sepanjang Selasa siang hingga malam, Setya Novanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK. Dia baru diperbolehkan kembali ke ruang tahanan sekira pukul 20.50 WIB.