News
Selasa, 5 Desember 2017 - 17:30 WIB

Keberatan Yamaha & AHM Ditolak, PN Jakut Kuatkan KPPU Soal Kartel Motor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja sedang menyelesaikan perakitan komponen sebuah skuter matik di Plant Astra Honda Motor (AHM) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/2/2016) lalu. (Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos)

PN Jakut menolak keberatan YIMM dan AHM sekaligus menguatkan putusan KPPU tentang perkara dugaan kartel motor.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) semakin yakin telah melakukan proses hukum yang adil dalam memutuskan kasus dugaan persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc. Keyakinan itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak keberatan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Advertisement

Staf litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan terlihat dari seluruh pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim PN Jakut sepakat dengan dalil yang diajukan Komisi.

“Kan memang terbukti semua. Majelis Hakim sepakat dengan kami, dan semakin menunjukkan KPPU telah menjalankan due process of law yang baik,” katanya, seusai pembacaan putusan perkara 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Ut, Selasa (5/12/17). Baca juga: Yamaha Didenda Rp25 Miliar, AHM Rp22,5 Miliar.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Titus Tandi dan Hakim Anggota I Wayan Wirjana dan Maringan Sitompul, menolak seluruh eksepsi pemohon keberatan serta menguatkan putusan KPPU. Pemohon keberatan adalah YMMI dan AHM.

Advertisement

Dalam pertimbangan majelis hakim, tidak satupun poin-poin keberatan yang disampaikan Yamaha ataupun Honda diterima. Selain itu, majelis memberikan pertimbangan tambahan mengenai saksi Yutaka Herada yang pada saat itu menjadi Marketing Direktur PT YIMM. Yutaka tidak bersedia disumpah. Baca juga: Dugaan Kartel Sepeda Motor, AHM & Yamaha Gugat Putusan KPPU.

Pertimbangan tambahan tersebut merujuk pada keberatan dari pemohon jika informasi dari Yutaka disebut sebagai alat bukti, mengingat kesaksiannya tidak dilakukan di bawah sumpah. “Memang terbukti kesaksian [Yutaka] itu bisa digunakan, karena sudah ada dalam penyelidikan,” tambah Manaek.

Mengenai upaya hukum lanjutan, KPPU mempersilakan PT YIMM maupun PT AHM untuk mengajukan kasasi sesuai dengan prosedur yang ada.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif