Jogja
Selasa, 5 Desember 2017 - 17:43 WIB

Gara-Gara Pylox Motor Curian, Buruh Laundri Tercyduk

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian menunjukkan motor curian Alya Uma Akmal, Selasa (5/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Sebulan mengintai, buruh laundri curi motor.

Harianjogja.com, JOGJA– Alya Uma Akmal, 31, buruh cuci di sebuah jasa laundri ditangkap aparat karena mencuri motor pelanggannya. Bermodalkan kunci yang tertinggal di ruko, pria asal Sumatra Selatan itu telah mengikuti korban Azka Hibatuloh Pratama, 30, selama sebulan belakangan.

Advertisement

Dari pemeriksaan polisi, Pelaku mengakui bahwa telah mengincar motor seharga Rp17 juta sejak korban datang ke kios laundri tempatnya bekerja. Adapun kesempatan memiliki kuda besi milik Azka semakin bertambah ketika pelaku memiliki kunci motornya.

Kepala Polisi Sektor Umbulharjo, Komisaris Polisi Sutikno mengungkapkan bahwa usaha pencurian motor bermerek Yamaha itu cukup mulus. Di mana selain mempunyai kunci motor, kondisi gerbang rumah korban juga tidak terkunci saat Alya datang pada Minggu pagi.

“Sampai di rumah korban, ternyata pintu pagarnya tidak dikunci, pelaku langsung mencocokkan kunci temuannya dengan lubang kunci motor korban. Tanpa dikendarai, motor dibawa keluar rumah pelaku. Setelah sampai jalan raya baru dikendarai pelaku,” jelas Sutikno, Selasa (5/12/2017) siang.

Advertisement

“Niat pelaku motor untuk digunakan pribadi. Terlihat juga motornya disamarkan, dan tidak ada indikasi jaringan sindikat atau pelaku spesialis pencurian motor,” jelas Sutikno.

Adapun tertangkapnya Alya berawal dari kecurigaan warga. Di mana pada Minggu siang, pelaku mengubah warna motor di tepi jalan di Wilayah Dlingo. “Di-pylox [cat semprot] warna hitam, dan pelat nomor juga dilepas. Warga yang curiga segera menangkap dan melaporkan ke Mapolsek Dlingo,” kata Sutikno.

Setelah diamankan warga pada Minggu siang. Polsek Umbulharjo melakukan penjemputan tersangka pada Senin paginya. Pasalnya motor yang ditemukan warga itu mempunyai ciri yang sama atas pernyataan kehilangan oleh Azka.

Advertisement

“Selanjutnya akan kami kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan,”. Adapun dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan karena pelaku melakukan pencurian pada malam hari di sebuah rumah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif