Soloraya
Senin, 4 Desember 2017 - 17:15 WIB

PENIPUAN PEDAGANG SEKATEN : Polisi Surakarta Sita Uang Rp9,5 Juta dari Istri Benowo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adik Pakubuwono XIII KGPH Benowo (kedua dari kanan) didampingi KGPH Dipokusumo (kanan), dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Sri Baskoro (ketiga dari kanan) memberikan penjelasan kepada media saat jumpa pers di Sasono Putro, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (18/9/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Penipuan pedagang Sekaten Solo ditangani Polresta Surakarta.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta (Solo) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp9,5 juta dari putra Paku Buwono XII, K.G.P.H. Benowo, dalam kasus dugaan penipuan terhadap pedagang Sekaten.

Advertisement

Uang tersebut diduga milik pedagang sekaten yang dibayarkan kepada Benowo untuk menyewa lahan Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mengatakan polisi menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Sekaten pada tanggal 24 November. Laporan tersebut awalnya di Polsek Pasar Kliwon.

“Polsek Pasar Kliwon meminta bantuan kepada Polresta Solo untuk menangani kasus ini dengan dalih keterbasan jumlah personel di Mapolsek,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (4/12/2017).

Advertisement

Agus menjelaskan Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pedagang sekaten yang merasa dirugikan. Padagang sekaten saat dimintai keterangan petugas mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk bisa menyewa lahan Alut untuk berjualan.

Namun, setelah membayar uang sewa mereka tidak diperbolehkan berjulan oleh Pemkot Solo. “Kami baru mengetahui ternyata ada dua kategori pegagang yang dirugikan dalam kasus ini yakni pedagang lapak dan wahana permainan,” kata dia.

Agus mengatakan pedagang wahana permainan ada dua orang dengan masing-masing sudah menyetorkan uang sewa yakni Rp4 juta dan Rp9 juta. Sementara pedagang lapak sudah membayar uang sewa beragam mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta selama sebulan.

Advertisement

“Kami mengamankan kuitansi pembayaran sewa lapak yang dikeluarkan panitia sekaten. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp9,5 juta dari tangan istri Benowo,” kata dia.

Satreskrim Polresta Solo, lanjut dia, langsung meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka yakni Benowo dan Robby Hendro Purnomo. Mereka ditahan di Mapolresta Solo tanggal 27 November.

Agus mengatakan tersangka Robby Hendro Purnomo saat ditangkap berada di Hartono Mal Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Polresta Solo saat ini menitipkan Robby ke tahanan Mapolsek Laweyan.

“Kami sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dari pedagang sekaten. Pejabat dari Disdag [Dinas Pedagangan] dan Satpol PP juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif