Jateng
Senin, 4 Desember 2017 - 12:45 WIB

PABRIK PIL PCC : Terungkap, Satu Pil PCC Dijual Mulai Rp3.000

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BNN, Budi Waseso, menunjukkan pil PCC siap edar di pabrik pembuatan pil PCC di Jl. Halmahera No. 27, Kota Semarang, Senin (4/12/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pabrik pil yang mengandung paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC) di Semarang meraup keuntungan Rp2,7 miliar per bulan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menggerebek pabrik pil paracetamol, caffeine, dan corisoprodol (PCC) di Semarang dan Solo, Minggu (3/12/2017). Pabrik itu menjual pil PCC seharga Rp3.000-Rp5.000 per butirnya.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala BNN, Budi Waseso, saat menggelar jumpa pers di rumah yang memproduksi pil PCC di Jl. Halmahera Raya No. 27, Kota Semarang, Senin (4/12/2017). Buwas menyebutkan kemampuan produksi pabrik itu dalam satu hari mampu menghasilkan 1 juta pil dengan asumsi keuntungan mencapai Rp2,7 miliar per bulan.

“Pil-pil ini diedarkan ke berbagai daerah, seperti Kalimantan baik Timur, Selatan, maupun Barat, serta beberapa daerah di Sulawesi. Pemesannya dari berbagai kalangan. Minimal mereka memesan 2 koli yang berisi pil PCC,” ujar Budi.

Pria yang akrab disapa Buwas itu menambahkan satu pil PCC itu dijual para tersangka dengan harga yang sangat murah. Satu pil dihargai Rp3.000-Rp5.000.

Advertisement

“Yang menjadi korbannya tentunya generasi muda. Bahkan beberapa kasus yang kami temukan, penggunanya rata-rata anak-anak. Kondisi ini cukup meresahkan. Mereka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari merusak generasi bangsa,” beber Buwas.

Buwas menyebutkan penggerebekan itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pihaknya selama lima bulan. Selain itu, penggerebekan itu juga merupakan hasil dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Di Semarang ada dua tempat yang menjadi sasaran operasinya, yakni di Jl. Halmahera dan Jl. Gajah Timur Dalam I No. 2. Rumah di Jl. Halmahera merupakan pabrik pembuat pil PCC, sementara Jl. Gajah Timur Dalam I menjadi gudangnya.

Advertisement

Dalam penggerebekan itu aparat BNN dan Polda Jateng menangkap 14 tersangka yang terdiri dari 11 pekerja, satu penjaga malam, dan dua pemilik. Pemilik yang ditangkap atas nama Djoni dan Sri Anggono alias Ronggo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif