Jogja
Senin, 4 Desember 2017 - 17:17 WIB

Diajak Tidur Kenalan FB di Kaliurang Begini Akhirnya Nasib Perempuan Paruh Baya Ini

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Motor perempuan paruh baya dibawa kabur teman kencan.

Harianjogja.com, SLEMAN— Perempuan paruh baya berinisial RN kehilangan sepeda motor dan ponselnya seusai dibawa kabur teman kencannya di daerah Kaliurang, Hargobinangun, Pakem, Sleman.

Advertisement

Pelaku, Dwi Yuli Kuswanto, 27, membawa kabur kendaraan tersebut saat Rosita jatuh tertidur seusai berkencan di salah satu penginapan. Perempuan berusia 44 tahun ini menyadari kehilangan barang miliknya saat terbangun dan
melaporkannya ke Polsek Pakem.

Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta menerangkan hubungan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial
Facebook (FB). Pelaku dan korban yang sama-sama warga Klaten ini lalu bertukar nomor ponsel dan intens berkomunikasi.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan bujuk rayu sampai kemudian memutuskan untuk bertemu pertama kalinya pada akhir November lalu. Pasangan beda usia ini sempat berjalan-jalan di objek wisata Kaliurang sampai akhirnya menginap di salah satu penginapan.

Advertisement

Keduanya sempat melakukan hubungan badan. “Setelahnya korban tidur sedangkan motor dan handphonenya dibawa kabur pelaku,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Kompol Haryanta menerangkan jika korban mengaku sedang pisah ranjang dengan suaminya saat berkencan dengan pria yang lebih muda itu. Beberapa hari berselang, pelaku berhasil diringkus oleh petugas di
rumahnya di Jogonalan, Klaten pada Sabtu (2/12/2017) lalu. Namun, sepeda motor korban sudah dijual senilai Rp2,5 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara handphone warna putih milik korban masih digunakan oleh pelaku. Belakangan diketahui jika pelaku juga sudah melakukan pencurian sepeda motor di Solo, Jawa Tengah meskipun dengan modus berbeda. Ia kini mendekam di sel tahanan di Posek Pakem dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif