Jatim
Senin, 4 Desember 2017 - 17:05 WIB

BENCANA PACITAN : Masa Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 11 Desember 2017

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Tim SAR gabungan beserta warga membersihkan material longsoran di titik lokasi longsor di Dusun Duren, Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, Jumat (1/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Bencana Pacitan, masa tanggap darurat untuk menangani bencana di Pacitan diperpanjang.

Madiunpos.com, PACITAN — Masa tanggap darurat di Kabupaten Pacitan diperpanjang hingga 11 Desember 2017. Sebelumnya masa tanggap darurat ditetapkan Bupati Pacitan selama tujuh hari yaitu mulai 28 November hingga 4 Desember 2017.

Advertisement

Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Kav Aristoteles Hengkeng Nusa Lawitang, mengatakan hingga Senin (4/12/2017) siang, masih ada lima korban bencana belum ditemukan.

Lima korban yang belum ditemukan yaitu seorang korban banjir atas nama Bonatin, 50, warga Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo. Empat korban longsor yaitu Yusup dan Inem, warga RT 005/RW 013, Dusun Wawaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung. Sarton dan Sipon, warga Dusun Gemah, Desa Ketro, Kecamatan Tulakan.

Aris menuturkan pada Minggu (3/12/2017), Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad korban tanah longsor di Kecamatan Arjosari. Korban itu bernama Tumadi, 77, warga Dusun Krajan, Desa Mlati, Kecamatan Arjosari.

Advertisement

Lebih lanjut, dia menuturkan akses jalan dan sulitnya medan di lokasi longsor menjadi kendala utama dalam proses pencarian korban. “Medannya parah. Roda empat tidak bisa masuk,” kata dia.

Hingga kini, tim tanggap darurat masih memptioritaskan untuk pencarian korban yang belum ditemukan dan pemulihan kebersihan kota termasuk sampah dan bangkai hewan. Selain itu, juga perbaikan tanggul yang jebol, perbaikan fasilitas pendidikan dan bantuan sarana alat-alat sekolah kepada murid.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif