Soloraya
Jumat, 1 Desember 2017 - 08:35 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Angkat Tangan soal Taksi Online, Pemkot Beri Kompensasi Ini bagi Taksi Konvensional 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi menunggu penumpang di Jl. Monginsidi, Balapan, Solo, Selasa (11/4/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo akan beri jaminan kesehatan pengemudi taksi konvensional.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya angkat tangan tak berkutik lagi menghadapi maraknya taksi online di Kota Bengawan.
Sebagai solusi, Pemkot akan memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi pengemudi taksi konvensional beserta keluarga mereka.

Advertisement

Menurut Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, pemberian jaminan kesehatan tersebut sebagai bentuk intervensi Pemkot atas nasib pengemudi taksi konvensional. Fasilitas jaminan kesehatan kepada mereka sebagaimana untuk kategori rentan miskin. (Baca: Sikapi Putusan MA, Ini yang Dilakukan Pengusaha Taksi Lokal Solo)

“Taksi konvensional sebenarnya sudah menggandeng aplikasi online. Tapi katanya pendapatan mereka tetap turun dan kondisi ini masuk kategori rentan miskin,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota di sela Silaturahmi Perwakilan Taksi Resmi di Pendapa Rumah Dinas Wali Kota di Loji Gandrung, Kamis (30/11/2017).

Dengan begitu sebagai bentuk intervensi sekaligus solusi bagi nasib pengemudi taksi konvensional, Pemkot akan memberikan jaminan kesehatan bagi para pengemudi taksi beserta keluarga mereka. Jaminan kesehatan tersebut akan ditanggung Pemkot dengan syarat pengemudi taksi konvensional merupakan warga Kota Solo dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan berdomisili minimal lima tahun di Kota Bengawan.

Advertisement

“Kami berikan jaminan kesehatan dan pendidikan juga bagi putra-putrinya. Tentu yang ber-KTP dan domisili di Solo. Jadi ditanggung APBD,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Solo, Hari Prihatno, mengaku selain tidak memiliki kewenangan, Pemkot juga tidak bisa melacak keberadaan taksi berbasis aplikasi tersebut. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek menjadi payung hukum kuat bagi keberadaan taksi online. (Baca: Tergerus Angkutan Online, Begini Curhatan Pengemudi Angkuta ke DPRD Solo)

Pemkot pun hanya bisa melaksanakannya. Dalam Permenhub tersebut juga diatur tentang kewajiban penempelan stiker bertanda khusus bagi penyedia jasa taksi online.

Advertisement

Hal itu sebagai tanda untuk menunjukkan kendaraan pribadi pelat hitam digunakan sebagai angkutan umum. “Nanti pengawasannya memang sulit. Karena taksi online itu tidak dapat terdeteksi secara kasatmata wis kayak demit,” katanya.

Menurut dia, hanya pemesan yang menggunakan aplikasi akan mengetahui kendaraan tersebut digunakan sebagai taksi online. Apalagi kini taksi online pelat hitam banyak yang menggunakan nomor kendaraan dari luar kota, seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya.

Hari menambahkan masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ihwal tuntutan pengemudi taksi konvensional.
Terdapat lima poin tuntutan di antaranya meminta tarif minimal taksi yang menggunakan aplikasi online senilai 25.000; meminta ditetapkannya kuota nol untuk taksi online pelat hitam; menetapkan berlakunya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 26 Tahun 2017 per 1 November.

Selain itu tuntutan penindakan tegas pada pelanggaran revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017; serta meminta Pemkot membatasi jumlah pengemudi ojek online di wilayah Solo. “Pengaturan tarif, kuota dan sebagainya itu kewenangan Gubernur. Jadi kami tunggu surat jawaban dari Gubernur,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif