Entertainment
Jumat, 1 Desember 2017 - 13:10 WIB

Terkait Kasus Penipuan, Rachmawati Soekarno Putri Resmi Laporkan Fadlan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyampaian Petisi Rakyat Menggugat, Kamis (9/10/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Awal mula masalah itu terjadi, pada 23 Agustus 2016 lalu ketika Rachmawati ditawari untuk berinvestasi di PT Perintah Berkat.

Solopos.com, JAKARTA – Rachmawati Soekarnoputri melalui pengacaranya Kamaruddin Simanjutak, melaporkan presenter Fadlan Muhammad ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan uang dengan kedok menanam saham di perusahaan PT Perintah Berkat.

Advertisement

Menurut Kamaruddin, kliennya itu diajak join bisnis alias investasi di PT Perintah Berkat senilai Rp50 miliar. Namun, setelah dilakukan investasi terhadap perubahan yang diakui milik Fadlan itu bermasalah sehingga Rachmawati mengurungkan niatnya dan meminta Fadlan mengembalikan uangnya.

“Hari ini melaporkan saudara Fadlan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dimana saudara Fadlan mengajak klien saya Rachmawati Soekarno Putri untuk menanamkan saham di PT Perintah Berkat yang dipimpin oleh saudara Fadlan,” kata Kamaruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Kamaruddin menceritakan awal mula masalah itu terjadi, pada 23 Agustus 2016 lalu ketika Rachmawati ditawari untuk berinvestasi di PT Perintah Berkat. Rachamawati sempat mencairkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Fadlan sebagai modal awal investasi.

Advertisement

Sebelum mencairkan dana tahap kedua dengan jumlah yang sama, Rachmawati meminta Leo untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan tersebut. Dari hasil penelusuran Leo itu, diketahui perusahaan itu bermasalah.

Mengetahui perusahaan tersebut bermasalah, Rachmawati langsung menarik diri dari perusahaan tersebut dan meminta kepada Fadlan untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan sebelumnya. Fadlan pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada awal tahun 2017.

“Ibu Rachma yang tahu perusahaan tersebut fiktif akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dan meminta kepada Fadlan untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp5 miliyar. Fadlan pada saat itu berjanji akan mengembalikan pada awal tahun 2017,” tambahnya.

Advertisement

Namun sejak awal tahun 2017 hingga sekarang tidak kunjung dikembalikan. Rachmawati juga sempat memberikan kesempatan Fadlan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, ia mengundangnya untuk bertemu pada 13 November kemarin.

“Kami juga sempat mengundang saudara Fadlan untuk datang pada 13 November lalu tapi dia tidak datang dan malah menyuruh pengacaranya yang menghadap kepada kami,” jelas Kamaruddin.

Karena dianggap tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah, akhirnya Rachmawati meminta Kamaruddin sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Fadlan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pertanggal 30 November 2017. Fadlan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan jabatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif