Soloraya
Jumat, 1 Desember 2017 - 19:30 WIB

PENIPUAN PEDAGANG SEKATEN : PB XIII Minta Polisi Tak Tahan Benowo, Tapi Tak Dikabulkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paku Buwono XIII (Dok/JIBI/Solopos)

Sinuhun PB XIII sempat meminta polisi agar tak menahan KGPH Benowo yang terjerat kasus dugaan penipuan pedagang Sekaten.

Solopos.com, SOLO — Kasus dugaan penipuan pedagang sekaten di Alun-Alun Utara (Alut) Keraton Kasunanan Surakarta yang menjerat KGPH Benowo telah diketahui Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII. Bahkan, Sinuhun sempat meminta kepada Kapolresta Surakarta agar tidak menahan Benowo.

Advertisement

Kuasa hukum Sinuhun, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan kasus yang disangkakan kepada gusti Benowo hanyalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan tidak sampai ke Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Meski Sinuhun meminta polisi tak menahan, kenyataan di lapangan Benowo ditahan di Mapolresta Surakarta.

“Keraton memberikan bantuan hukum kepada Guti Benowo. Saya sebelum kasus ini muncul sudah lama menjadi kuasa hukum Gusti Benowo,” ujar Fery saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/12/2017).

Fery menjelaskan tidak ada barang bukti yang disita polisi dari tangan Benowo. Namun menurutnya Keraton Surakarta akan menghormati proses hukum di Polresta. Ia menegaskan dalam kasus ini yang dibela adalah posisi kepentingan hukumnya.

Advertisement

“Penyidik Satreskrim Polresta Solo ketika memintai keterangan kepada kliennya harus diwaktu jam kerja. Jangan memeriksa orang pada jam 03.00 WIB karena langkah tersebut tidak wajar. Kami menegaskan siapa yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” kata dia.

Fery mengakui ketidak hadiran Benowo di Keraton Kasunanan Surakarta sangat mengganggu pelaksanaan sekaten tahun ini. Sinuhun dalam waktu dekat akan menunjuk orang untuk menggantikan posisi Benowo sebagai ketua panitia Sekaten. Ia meminta kepada penyidik saat memeriksa tidak mengarahkan dan menekan kliennya.

Pedagang dan penyedia wahana permainan Sekaten yang sebelumnya menempati Alun-Alun Utara (Alut) Keraton Solo akhirnya melaporkan penyelenggara Sekaten ke kepolisian.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pihak-pihak yang dilaporkan kini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta. Mereka adalah Pengageng Pariwisata dan Museum Keraton Solo, K.G.P.H. Benowo dan panitia yang diberi kuasa oleh Benowo mengelola Sekaten di Alut Keraton, Robby Hendro Purnomo, warga Kusumodilagan Kelurahan Joyosuran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif