Soloraya
Jumat, 1 Desember 2017 - 22:04 WIB

PENIPUAN PEDAGANG SEKATEN : Benowo Ditahan, Kerabat Keraton Solo: Selesaikan Sendiri Kasusnya!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adik Pakubuwono XIII KGPH Benowo (kedua dari kanan) didampingi KGPH Dipokusumo (kanan), dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Sri Baskoro (ketiga dari kanan) memberikan penjelasan kepada media saat jumpa pers di Sasono Putro, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (18/9/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Kerabat Keraton Solo membiarkan Benowo menyelesaikan sendiri kasusnya terkait dugaan penipuan terhadap pedagang Sekaten.

Solopos.com, SOLO — Kabar penahanan salah satu adik Sinuhun PB XIII, KGPH Benowo, sudah sampai telinga seluruh kerabat Keraton Solo. Salah satu informasi yang beredar di internal Keraton, Benowo ditangkap Senin (27/11/2017) dini hari menjelang Subuh di Boyolali.

Advertisement

Pada Kamis (30/11/2017) malam sejumlah kerabat Benowo datang ke Mapolresta Solo menjenguk yang dirinya. Mahamenteri KGPH Panembahan Agung Tedjowulan datang ke Mapolresta Kamis malam bersama GKR Galuh dan GRAy Isbandiyah.

“Ya tadi malam Panembahan sudah menjenguk. Intinya kami sebagai keluarga tentu prihatin atas kasus tersebut. Namun, selama ini kami Saudara-Saudara yang lain juga tidak dilibatkan oleh Benowo untuk kepanitiaan Sekaten. Jadi ya biarlah diselesaikan sendiri kasusnya,” kata salah satu adik PB XIII, GPH Soeryo Wicaksono.

Menurut Nino, sapaannya, Benowo saat dijenguk kerabat dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. “Cuma jadi lebih banyak diam,” ujar Nino.

Advertisement

Polresta Solo menangkap dua orang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang sekaten di Alun-Alun utara (Alut) Keraton Kasuanan Surakarta Hadiningrat.

Kedua orang tersebut yakni Putra Paku Buwono (PB) XII, KGPH Benowo dan Robby Hendro Purnomo, warga Kampung Kusumadilagan RT 007 /RW 010, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pedagang yang mendirikan wahana permainan di sekaten Alut. Pedagang merasa tertipu karena sudah membayar uang sewa alut selama sebulan. Namun, ternyata mereka dilarang Pemkot Solo karena lahan itu sudah disewa lebih dulu untuk pasar darurat Pasar Klewer Timur.

Advertisement

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan,” ujar Ribut saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (1/12/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif