Soloraya
Jumat, 1 Desember 2017 - 16:07 WIB

Dugaan Penipuan Pedagang Sekaten, Polresta Surakarta Tahan KGPH Benowo Putra PB XII

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wahana permainan Sekaten tampak mulai dibongkar di kompleks Alun-alun Utara (Alut) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sabtu (25/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta menahan Putra PB XII, KGPH Benowo, dan seorang warga lain terkait dugaan penipuan pedagang Sekaten Alut Solo.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap dua orang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang sekaten di Alun-Alun utara (Alut) Keraton Kasuanan Surakarta Hadiningrat.

Advertisement

Kedua orang tersebut yakni Putra Paku Buwono (PB) XII, K.G.P.H. Benowo dan Robby Hendro Purnomo, warga Kampung Kusumadilagan RT 007 /RW 010, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pedagang yang mendirikan wahana permainan di sekaten Alut. Pedagang merasa tertipu karena sudah membayar uang sewa alut selama sebulan. Namun, ternyata mereka dilarang Pemkot Solo karena lahan itu sudah disewa lebih dulu untuk pasar darurat Pasar Klewer Timur.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan,” ujar Ribut saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (1/12/2017).

Advertisement

Ribut menjelaskan hasil penyelidikan ada dua orang yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini. Polisi langsung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sekaten di alut. Kedua orang tersebut ditahan di Mapolresta Solo sejak awal pekan ini. “Kami lebih dulu menahan Robby sebelum akhirnya menahan Benowo di Mapolresta Solo,” kata dia.

Ia mengatakan kedua orang ini memiliki peran sendiri-sendiri di acara Sekaten di Alut. Benowo sebagai perwakilan Keraton Solo memberikan surat kuasa kepada Robby. Berbekal surat kuasa tersebut, Robby kemudian menata pedagang sekaten membuka wahana perminan di Alut.

“Lokasi yang digunakan pedagang sudah disewa Pemkot Solo untuk pasar darurat selama setahun. Kami sampai sekarang masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan kedua orang tersangka,” kata dia.

Advertisement

Ditanya mengenai barang bukti diamankan dalam kasus ini, Ribut enggan menjelaskan dengan alasan masih dilakukan penyelidikan. Polresta sampai sekarang juga masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pedagang sekaten.

Dimintai konfirmasi melalui ponselnya, kuasa hukum Sinuhun, Ferry Firman Nurwahyu, tidak merespons Solopos.com. Melalui pesan singkat yang dikirim Solopos.com juga tidak direspons.

Sementara itu, muncul informasi bahwa Keraton Solo sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Benowo ke Polda Jateng, namun ditolak Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng AKBP Agus Triatmaja, mengaku belum menerima adanya surat penangguhan penahanan Benowo di Mapolresta Solo dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Saya akan cek dulu apakah ada surat masuk soal permintaan penangguhan penahanan tersangka Benowo di Polda Jateng. Kalau sudah menemukan suratnya akan diberitahu,” ujar Agus saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif