News
Kamis, 30 November 2017 - 22:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Andi Narogong - Johannes Marliem Belikan Jam Tangan Rp1,3 Miliar Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Andi Narogong mengakui pembelian jam tangan bersama Johannes Marliem senilai Rp1,3 miliar untuk tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha Andi Narogong mengaku telah memberikan jam tangan seharga Rp1,3 miliar kepada Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Jam tangan itu dibeli bersama Johannes Marliem, pengusaha yang belakangan ditemukan tewas di AS.

Advertisement

“Saya berikan jam tangan Richard Mille waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem. Jadi Pak Marliem mengatakan maksudnya mau memperhatikan Pak Setya Novanto, sekitar tahun 2012 akhir,” kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Dia [Setnov] mengatakan dia mau ulang tahun, kita patungan untuk beli jam. Saya berikan kurang lebih Rp650 juta, separuh harga jam, akhirnya Pak Marliem beli Richard Mille di Amerika, total harganya Rp1,3 miliar,” tambah Andi.

Advertisement

Ulang tahun Setnov adalah pada 12 November. “Itu bukan untuk menggolkan proyek KTP-E, tapi untuk ucapan terima kasih karena membantu anggaran,” tambah Andi.

Pemberian itu diberikan berdua oleh Andi dan Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. “Pak Setnov senang, kami katakan ‘Pak ini hadiah dari kami berdua, ultah bapak dan bantuan bapak selama ini’,” tambah Andi.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti email penjualan percakapan FBI dengan penjual jam yang dibeli di California seharga US$135.000 oleh Johannes Marliem. Jam itu sudah dikembalikan oleh Setnov dan dijual Andi.

Advertisement

“Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017 saya bertemu Pak Nov kembalikan. Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan. Kemudian saya jual, saya suruh Vidi jual ke Tata Watch di Blok M. Saya jual sekitar Rp1 miliar, kemudian Rp650 juta saya ambil sisanya, saya berikan ke staf Johannes Marliem, namanya Pak Raul kalau tidak salah secara cash,” ungkap Andi.

“Andaikata tidak ada e-KTP, apakah mau memberikan? Gokil harganya segitu,” tanya ketua majelis hakim Jhoan Halasan Butarbutar. “Tidak,” jawab Andi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif