Jogja
Kamis, 30 November 2017 - 20:20 WIB

Dewan Dianggap Tak Kooperatif, Jaksa Kesulitan Selidiki Dugaan Korupsi Perda Menara Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Kejaksaan Negeri Jogja mengaku terkendala dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam penyusunan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

 
Harianjogja.com, JOGJA -Kejaksaan Negeri Jogja mengaku terkendala dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam penyusunan Perda tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

Advertisement

Baca juga : Dugaan Korupsi Menara Telekomunikasi, Kejari Jogja Panggil Saksi
“Kendalanya karena tidak ada keterbukaan dari dewan [anggota DPRD Kota Jogja],” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Arief Syah Mulia Siregar, saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (29/11/2017).

Arief mengatakan sebagian besar anggota dewan yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan tidak mengetahui proses perizinan pendirian menara sampai proses penyusunan perda.

Menurut dia, kasus tersebut akan cepat terungkap jika saksi dari dewan mau membeberkan semu informasi terkait penyelenggaraan izin menara telekomunikasi. “Tapi rata-rata menjawab tidak tahu,” ujar Arief.

Advertisement

Kendati demikian, mantan Asisten Pidana Khusus Bangka Belitung ini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Tidak hanya memanggil saksi, namun penyidik juga turun langsung ke lapangan untuk mengetahui menaranya.

Dalam pengecekan lapangan, pihaknya baru mengetahui bahwa pemilik menara bukanlah provider melainkan pihak ketiga yang menyewakan menara tersebut kepada perusahaan telekomunikasi.

Sejak kasus tersebut diselidiki akhir Agustus lalu, sudah banyak saksi yang diperiksa dari unsur Pemerintah Kota Jogja dan dewan. Sebagian anggota dewan yang diperiksa adalah anggota Pansus Perda Menara, sekretariat dewan. Dugaan korupsi itu mencuat karena ada pembatasan izin pendirian menara, namun menara baru terus bermunculan.

Advertisement

Dari data Dinas Perizinan dan Penanaman Modal hanya ada 104 menara telekomunikasi yang berizin. Sementara jumlah menara yang ada sekitar 222 menara. Artinya ada 118 menara ilegal.

Arief menyatakan jika dalam proses penyelidikan lapangan ditemukan bukti baru pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali sejumlah saksi termasuk mantan anggota Pansus menara.

Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko mengatakan menampik disebut tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Ia mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota dewan sudah menyampaikan informasi apa adanya saat menjadi saksi.

Jika ada anggota dewan yang tidak mengetahui apa yang ditanyakan penyidik, kata Koko, bisa saja, karena tidak semu anggota Pansus memahami utuh proses penyusunan perda menara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif